GOPOS.ID – Presenter Vicky Prasetyo resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020). Pria yang sempat menjadi bakal calon wakil bupati Pilkada Pohuwato, Gorontalo, itu ditahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Melansir suara.com, Vicky Prasetyo menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Selatan, setelah berkas kasusnya yang dilaporkan Angel Lelga dinyatakan lengkap alias P21. Vicky sebelumnya dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh Angel Lelga, yang kala itu masih sebagai istrinya. Angel tak terima dituduh melakukan perzinaan.
Vicky Prasetyo ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba. Setibanya di rutan Salemba, mantan tunangan Zaskia Gotik itu langsung menjalani protokol kesehatan.
“Tadi kita menerima Vicky pukul 05.20 WIB dan kita terima sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Kepala Pengamanan Rutan Salemba, Rangga Permata, saat ditemui di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2020).
Baca juga: Tok… Seluruh Gugatan Salahudin Pakaya-Vicky Prasetyo Ditolak Bawaslu
Protokol kesehatan yang dijalani Vicky antara lain pengukuran suhu tubuh dan rapid test.
“Vicky diukur suhu tubuhnya 36,5 dan sudah di tes rapid dan hasilnya negatif,” ujar Rangga.
Vicky juga diwajibkan mandi dan langsung berganti pakaian demi mencegah penyebaran covid-19 di Rutan Salemba. Protokol selanjutnya, Vicky tak akan dicampur dengan tahanan lain. Dia lebih dulu diisolasi selama 14 hari kedepan.
“Untuk tahanan baru berjumlah 80 orang dan semuanya sesuai protokol kesehatan dengan sosial distancing. Dan mereka akan berada di ruang isolasi selama dua minggu dan baru dikeluarkan ruang isolasi,” kata Rangga.(adm-02/suara/gopos)