GOPOS.ID, GORONTALO – Sosok Bacharuddin Jusuf Habibie tak akan dilupakan bangsa Indonesia. Khususnya insan pers Indonesia.
Sebab di era reformasi, pria yang akrab disapa BJ Habibie itu memberi ruang yang luas kepada insan pers dalam menyampaikan pendapat serta tidak lagi terkekang oleh era Orde Baru.
Di era orde baru, kebebasan Pers sangat terbatas. Media-media dibatasi, ruang berpendapat di depan umum dan demokrasi dibungkam. Ketika menjabat Presiden ke-3, BJ Habibie membebaskan Pers dari pembungkaman itu, beliau mengesahkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menjadi landasan Pers Indonesia merdeka.
Undang-undang yang disahkan BJ Habibie pada 23 September 1999 ini berisi 10 BAB dengan 21 pasal.
Baca juga: Alm. BJ Habibie Akan Dimakamkan di Samping Makam Istrinya
Dengan disahkannya UU Pers yang diteken BJ Habibie, terdapat beberapa regulasi terkait pers yang dinyatakan tidak berlaku. Yaitu: UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang Kententuan-Ketentuan Pokok Pers dan UU Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum.
Hal tersebut diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999, Pasal 20 Bab 10 yang mengatur soal ketentuan penutup.
Kebijakan Habibie terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan pers merupakan langkah tepat untuk membongkar aksi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terjadi pada masa Orde Baru.
Langkah itu diambil karena Habibie memandang kedudukan pers sangat penting sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Ketentuan pembatalan SIUPP dihapuskan. Departemen Penerangan (Deppen) RI sendiri pada masa Habibie meluluskan 50 SIUPP baru yang diajukan dengan hanya diwajibkan memenuhi tiga persyaratan.
Di masa Habibie pula tumbuh sejumlah organisasi jurnalis, organisasi penerbit surat kabar, hingga organisasi percetakan pers yang lebih dari satu.
Baca juga: BJ Habibie Meninggal Dunia, Pemprov Gorontalo Gelar Tahlilan dan Doa
20 tahun berlalu UU Pers itu masih berlaku dan digunakan oleh Pers Indonesia sebagai regulasi yang melindungi Pers dari pembungkaman pemerintah maupun pihak-pihak tertentu.
Beliau pun layak disebut sebagai bapak Pers Indonesia. Kini beliau akan menjadi kenangan manis bagi seluruh Pers. Terima kasih atas jasa-jasa yang telah engkau berikan. (andi/gopos)