GOPOS.ID, MARISA – Usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato, terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pohuwato agar memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pohuwato direspon positif Pengurus Korpri Pohuwato. Meski begitu organisasi yang menaungi para pegawai negeri tersebut mewanti-wanti agar kewajiban ASN Ber-KTP Pohuwato bukan untuk kepentingan politik.
Ketua Korpri Kabupaten Pohuwato, Usman H. Bay, mengaku usulan DPRD tentang ASN harus ber-KTP Pohuwato didukung. Akan tetapi jangan sampai usulan tersebut dijadikan kepentingan dalam rangka sekedar meningkatkan jumlah pemilih Pohuwato.
“Saya mendukung usulan ASN wajib ber KTP Pohuwato, tetapi kepentingan dalam rangka membangun daerah. Jangan hanya sekedar dalam rangka menaikkan tingkat elektoral jumlah pemilih, terlalu sempit ketika ASN hanya dijadikan kepentingan politik,” ujar Usman, Senin (22/05/2023).
Usman menjelaskan, ASN harus ber-KTP disatu wilayah kerja seperti di Pohuwato, tidak diatur dalam regulasi Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pohuwato. Setiap ASN siap ditempatkan di wilayah manapun.
“Regulasi soal KTP hanya untuk umum tidak hanya ASN, jadi semua masyarakat termasuk pekerja swasta yang sudah bekerja bertahun-tahun di Kabupaten Pohuwato, wajib ber-KTP Pohuwato,” jelas Usman
Namun dengan adanya usulan DPRD soal ASN harus ber-KTP Pohuwato, dirinya mengimbau semua ASN yang telah mengabdi di Kabupaten Pohuwato, belum ber-KTP Pohuwato agar memperbaiki data kependudukan menjadi masyarakat Kabupaten Pohuwato, dengan mengurus atau mengkonversi KTP sebelumnya dari luar daerah menjadi KTP Pohuwato.
“Tidak diwajibkan, hanya saja saya menghimbau kepada semua ASN yang telah mengabdi di Kabupaten Pohuwato, agar memperbaiki data kependudukan menjadi masyarakat Pohuwato,” tutup Usman.(Yusuf/gopos)