Oleh: Ronaldi Timpola
Penularan virus corona terus terjadi di seluruh dunia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut infeksi covid-19 ini sudah berkatagori pandemi.
Sejumlah negara sudah menerapkan karantina massal. Mulai dari kantor, layanan publik, tempat wisata hingga sekolah ditutup, bahkan perbatasan negara tertutup dari pendatang asing. Kebijakan ini dikenal sebagai lockdown, bertujuan untuk mencegah penularan virus corona, yang hingga kini belum ada obatnya.
Negara-negara di Eropa, seperti Italia, Prancis, Denmark dan Spanyol sudah menerapkan lockdown. Bahkan negeri jiran Malaysia awal pekan ini menerapkan lockdown.
Bagaimana dengan Indonesia?
Seperti dinyatakan Presiden Joko Widodo, Senin 16 Maret 2020, Indonesia hingga saat ini tidak merasa perlu menerapkan lockdown. Pertimbagannya adalah Dari hasil pantauan Jokowi serta Analisa yang diperoleh, lockdown dianggap kurang tepat Menurutnya, kebijakan yang cocok untuk Indonesia ialah physical distancing atau jaga jarak secara fisik. Apabila rakyat bisa disiplin melakukan, Jokowi yakin penyebaran corona bisa dicegah kemudian Jokowi meminta supaya semua pihak bersungguh-sungguh disiplin terhadap kebijakan social distancing. Pemerintah juga sejak awal telah mengeluarkan kebijakan bekerja, beribadah, dan belajar di rumah untuk menekan penyebaran corona.dan menjaga pola kesehatan serta tidak melakukan aktifitas diluar rumah.
Terlepas dari segala upaya preventif yang dilakukan pemerintah ada hal yang perlu di pertimbangkan yang kemudian ini menjadi problem nasional apabila tidak di diperhatikan dan prioritaskan maka baik itu kebijakan social distancing atau stay home, physcal distancing(menjaga jarak secara fisik), dan menjaga pola kesehatan, hal ini sudah efisien untuk pencegahan pemutusan rantai wabah corona(covid19) tetapi pertanyaan nya adalah :
- Bagaimana dampak perekonomian warga negara khususnya mereka pekerja harian seperti petani,buruh,ojek dan Nelayan ?
- Bagaimana pengaturan APBN untuk alokasi anggaran penanganan COVID-19 ?
- Bagaimana dengan penundaan Pilkada serentak ?
- Pengaturan tentang logistik, pembatasan sosial berskala besar dengan instrumen sanksi yang jelas ?
- Pengaturan tentang Pelibatan organ negara strategis seperti TNI/Polri, serta tenggag waktu pemberlakuan keadaan darurat sipil ?
Data terakhir yang di sampaikan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto , (Selasa 31 Maret 2020) pukul 16:00 WIB melalui pidatonya menyampaikan bahwa kasus Covid19 (Corona) semakin meningkat, data yang disampaikan kasus Corona di Indonesia mencapai 1.528 Positif corona, 81 Sembuh, dan 136 Meninggal. Melihat situasi indonesia yang semakin memburuk maka Perlukah Presiden Mengeluarkan UU/Perppu untuk penanganan wabah virus ini ?
Tulisan saya lebih mengarah ke Urgensi UU/Perppu untuk mengoptimalkan penanganan Corona virus.
Secara konseptual Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi keadaan yang tidak normal “state of emergency, dengan melihat situasi negara pada saat ini bisa dikatakan state of emergency sehingga perlu adanya pengaturan yang lebih komprehensif , Konstitusi kita telah menegaskan bahwa Dalam Hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU(Pasal 22(1) UUD 1945), Penjelasan pasal ini menafsirkan bahwa Perppu di keluarkan oleh Presiden pada saat Negara dalam keadaan genting (Emergency).
Payung Hukum yang saat ini, misalnya,
- UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan Menular
2. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
4. PP No. 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
5. Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit
Regulasi yang mengatur mengenai penanganan Covid19 saat ini belum mampu mengatur dan menangani penanggulangan wabah virus corona sehinga ini menjadi urgent dan perlu Presiden mengeluarkan UU/PERPPU untuk menangani pemutusan rantai wabah virus tersebut.
Saya menilai bahwa hal-hal yang perlu diatur dalam Perppu tersebut di antaranya :
- Bagaimana dampak perekonomian warga negara khususnya mereka pekerja harian seperti petani,buruh,ojek dan Nelayan, karena dampak kebijakan social distancing atau stay home, physcal distancing(menjaga jarak secara fisik), dan menjaga pola kesehatan mengharuskan warga negara yang memiliki perekonomian menengah ke bawah perlu mendapat perhatian dari pemerintah
- Bagaimana pengaturan APBN/APBD untuk alokasi anggaran penanganan COVID-19
- Bagaimana dengan penundaan Pilkada serentak akibat wabah virus COVID-19 karena pemerintah fokus untuk penanganan pemutusan rantai wabah COVID-19 dengan tidak melakukan pertemuan sosial dan kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa
- Pengaturan tentang logistik, pembatasan sosial berskala besar dengan instrumen sanksi yang jelas,
- Pengaturan tentang logistik, pembatasan sosial berskala besar dengan instrumen sanksi yang jelas
Berdasarkan pada pertimbangan dan analisis saya terhadap situasi Emergency atau bisa dikatakan ada hal ikhwal kegentingan yang memaksa sehinnga saya menilai perlu Presiden mengeluarkan UU/PERPPU untuk mengatur secara komprehensif penanganan optimalisasi COVID19.
Untuk pengoptimalkan penanganan wabah virus COVID19 (Corona) maka solusi yang saya tawarkan adalah
- Petakan zona di beberapa Daerah, lakukan pengklasifikasian sesuai zona bahaya nya
- Pisahkan daerah yang berzona merah akibat Covid19 dengan daerah yang masih aman
- Berlakukan Karantina Daerah/provinsi yang sudah berada dalam zona merah agar tidak menyebar ke berapa daerah lainnya yang masih berstatus aman
- Daerah yang belum berstatus Zona aman tidak dalam karantina berupaya melakukan aktifitas yang dapat membangun ekonomi untuk membantu menurunkan tekanan kemerosotan ekonomi nasional
- Sebarkan Tim-tim medis ke beberapa daerah yang berzona merah dan fokus terhadap daerah itu, tetapi tetap siaga memantau daerah lain
- Kerahkan keamanaan pertahanan negara untuk memantau aktifitas masyarakat
- Berikan pemerintah daerah kebebasaan untuk membuat Aturan/kebijakan kepada rakyat berada di daerah tersebut tetapi bersifat mencegah penularan, karena masalah setiap provinsi berbeda-beda, tidak bisa di sama ratakan problemnya.
Dengan pertimbangan dan upaya ini saya meyakini apabila UU/PERPPU di keluarkan oleh Presiden maka pengaturan yang secara menyeluruh dari berbagai aspek untuk penanganan Covid-19 bisa memungkinkan penurunan Kurva kematian, dan juga memompa ekonomi indonesia agar tetap Stabil jika satu wilayah dengan wilayah yang lain saling menopang satu sama lain dan memberikan perlindungan kepada rakyat karena kemaslahatan rakyat adalah merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Supreme Lex Esto)
*) Penulis adalah Ketua puskavasi pidana Fakultas hukum Universitas Negeri Gorontalo