No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Untung Puluhan Juta, Pelaku Pembobolan Jaringan Telkom Diancam 10 Tahun Penjara

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 25 Juli 2024
in Hukum & Kriminal
0
Untung Puluhan Juta, Pelaku Pembobolan Jaringan Telkom Diancam 10 Tahun Penjara
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengamankan tiga orang berinisial MM (37), RH (28) dan AI (35) atas dugaan penyelahgunaan sistem elektronik. 

Informasi yang dirangkum Gopos.id, ketiganya melakukan bandhwith jaringan internet milik PT. Telkom Gorontalo. Kemudian jaringan tersebut dijual secara ilegal kepada masyarakat. Harga jual dari jaringan ilegal tersebut beriksar Rp2 ribu hingga Rp50 ribu. Masing-masing memiliki peran yang berbeda; MM sebagai owner dan dua tersangka lainnya berperan sebagai teknisi.

“Jaringan itu disebarluaskan menggunakan microtic. Kemudian diperjualbelikan secara ilegal,” kata Penyidik Polda Gorontalo Iptu Jeassy Mandiangan, rabu (24/07/24)

Baca Juga :  Suami Bunuh Istri karena Cemburu di Randangan Terancam 15 Tahun Bui

Iptu Jeassy Mandiangan mengatakan ketiganya menjalankan usaha ilegal ini di dua Kecamatan yang berbeda di Kabupaten Gorontalo. Di Kecamatan Tolangohula, usaha ilegal ketigaya ini tersebar di 13 desa dan di Kecamatan Limboto hanya tersebar di dua Kelurahan.

“Keuntungan mereka dari Kecamatan Limboto itu mencapai 11 juta perbulan. Kalau di Kecamatan Tolangohula itu rata-rata mencapai 35 juta dala satu bulan,” kata Iptu Jeassy.

Lebih jauh, dirinya juga menjelaskan bahwa ketiga pelaku sudah menjalankan usahanya selama 4 tahun. Kemampuan mereka dalam menjalankan usaha ini bermodal dari pengalaman salah satu di antara mereka. Karena salah satu tersangka pernah punya pengalaman sebagai teknisi PT. Telkom.

Baca Juga :  Iptu M. Atmal Fauzi, Masuk Dalam Satgas Preemtif Madago Raya di Daerah Poso

Dari tangan tersangka pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa microtic, modem, voucher siap jual dan adaptor dan HP. Ketiganya dijerat dengan pasal 36 dan pasal 49 jo pasal 33 undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua tas undang-undang Ri nomor 11 tahun 2008 tentang inormasi dan transaksi elektronik.

“Ketiganya terancam 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Milyar,” pungkasnya. (Abin/Gopos)

Tags: Pembobol JaringanPembobolan Jaringan TelkomPolda Gorontalo
Previous Post

Dinas PPKB Gelar Rapat Koordinasi TPPS Kotamobagu Tahun 2024

Next Post

MA Alkhairat Kalangkangan Toli-toli Berikan Donasi untuk Korban Banjir Gorontalo

Related Posts

Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC
Hukum & Kriminal

Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC

Minggu 6 Juli 2025
Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

Minggu 6 Juli 2025
Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Next Post
MA Alkhairat Kalangkangan Toli-toli Berikan Donasi untuk Korban Banjir Gorontalo

MA Alkhairat Kalangkangan Toli-toli Berikan Donasi untuk Korban Banjir Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

    Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Gias Tomayahu, Putra Gorontalo Raih Sederet Prestasi Nasional, Buktikan Semangat Lewat Tulisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.