GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengamankan tiga orang berinisial MM (37), RH (28) dan AI (35) atas dugaan penyelahgunaan sistem elektronik.Â
Informasi yang dirangkum Gopos.id, ketiganya melakukan bandhwith jaringan internet milik PT. Telkom Gorontalo. Kemudian jaringan tersebut dijual secara ilegal kepada masyarakat. Harga jual dari jaringan ilegal tersebut beriksar Rp2 ribu hingga Rp50 ribu. Masing-masing memiliki peran yang berbeda; MM sebagai owner dan dua tersangka lainnya berperan sebagai teknisi.
“Jaringan itu disebarluaskan menggunakan microtic. Kemudian diperjualbelikan secara ilegal,” kata Penyidik Polda Gorontalo Iptu Jeassy Mandiangan, rabu (24/07/24)
Iptu Jeassy Mandiangan mengatakan ketiganya menjalankan usaha ilegal ini di dua Kecamatan yang berbeda di Kabupaten Gorontalo. Di Kecamatan Tolangohula, usaha ilegal ketigaya ini tersebar di 13 desa dan di Kecamatan Limboto hanya tersebar di dua Kelurahan.
“Keuntungan mereka dari Kecamatan Limboto itu mencapai 11 juta perbulan. Kalau di Kecamatan Tolangohula itu rata-rata mencapai 35 juta dala satu bulan,” kata Iptu Jeassy.
Lebih jauh, dirinya juga menjelaskan bahwa ketiga pelaku sudah menjalankan usahanya selama 4 tahun. Kemampuan mereka dalam menjalankan usaha ini bermodal dari pengalaman salah satu di antara mereka. Karena salah satu tersangka pernah punya pengalaman sebagai teknisi PT. Telkom.
Dari tangan tersangka pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa microtic, modem, voucher siap jual dan adaptor dan HP. Ketiganya dijerat dengan pasal 36 dan pasal 49 jo pasal 33 undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua tas undang-undang Ri nomor 11 tahun 2008 tentang inormasi dan transaksi elektronik.
“Ketiganya terancam 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Milyar,” pungkasnya. (Abin/Gopos)