GOPOS.ID, MALALAYANG – Unit I Pidana Umum (Pidum), Polres Gorontalo Utara meringkus terduga pelaku penggelapan motor yang terjadi di Desa Kotajin, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara.
Terduga pelaku ini diketahui masih di bawa. Dia diringkus Unit I Pidum, Polres Gorontalo Utara yang dipimpin langsung oleh Kanit Bripka Rony Nugeraha Putra, pada Sabtu (11/3/2023) di Kota Malalayang, Sulawesi Utara.
Kasus penggelapan tersebut terjadi pada Kamis (23/2/2023), sekitar pukul 20.45 Wita, tepatnya di sekretariat Komunitas Pencita Alam (KPA), desa Kotajin Utara, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara.
Dimana saat itu korban bernama Muamar Mokodotok, warga Desa Tombulilato, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara bertemu dengan si pelaku.
Pada pukul 17.30 Wita, pelaku meminjam motor korban merk Mio M3 dengan nomor polisi DM 3994 FI untuk mandi di SPBU di Atinggola. Setelah itu pelaku mengembalikan motor tersebut .
Selang beberapa menit kemudian, pelaku meminjam kembali motor korban dengan alasan buang air di SPBU yang sama. Akan tetapi sampai pukul 23.55 Wita, pelaku justru tidak mengembalikan motor milik korban.
Merasa dirugikan, maka korban melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib Polres Gorontalo Utara. Setelah upaya penyidikan, Unit Pidana Umum Polres Gorontalo Utara langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.
Upaya pencarian pun membuahkan hasil, saat tim melakukan koordinasi dengan Polsek Malalayang setempat. Alhasil, yang bersangkutan diringkus di seputaran supermarket Malalayang.
Bersama dengan itu, tim juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil dari penggelapan pelaku di salah satu kos milik temannya.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim, IPTU I Made Budiantara Putra membenarkan kejadian itu.
“Jadi kita sudah mengamankan terduga pelakunya dan saat ini pihak kita telah memeriksa yang bersangkutan guna kepentingan proses hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Made.(isno/gopos)