GOPOS.ID – Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Penukaran Rupiah Bank Indonesia Perwakilan Sulsel, Edi Kristianto mengatakan, Bank Indonesia sudah melakukan supervisi kejadian uang panai yang terbakar di Kabupaten Gowa. Uang sebanyak Rp40 juta itu bisa ditukar di Bank Indonesia.
Kisah pilu dialami Nur Amri, warga Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Uang panai untuk pernikahannya ludes terbakar, Sabtu, 10 September 2022.
Uang sebesar Rp40 juta itu ikut terbakar saat api melalap habis seluruh isi rumah. Padahal, akad nikahnya bakal digelar keesokan harinya.
Potret soal uang panai yang terbakar itu banyak beredar di media sosial. Dari foto terlihat pinggiran uang sudah berubah jadi debu. Namun, sebagian fisiknya masih utuh.
“Soal kejadian di Gowa itu sudah disupervisi di kasir Bank Indonesia agar bisa dilayani penukarannya,” ujar Edi saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Agustus 2022 mengutip dari laman suarasulsel.id.
Edi mengaku Bank Indonesia bisa menukar uang yang terbakar itu dengan uang baru. Asalkan memenuhi syarat.
Syaratnya adalah secara fisik lebih besar dua pertiga ukuran aslinya. Kemudian, keaslian uangnya juga dapat dikenali.
“Ini yang kawan-kawan di kasir baru cek kondisi uangnya, baru mau discanning mana yang memenuhi syarat untuk diganti. Mereka sudah koordinasi langsung (dengan korban),” ujar Edi.
Edi mengatakan masyarakat yang punya uang rupiah tapi rusak atau cacat bisa menukarkan langsung ke Bank Indonesia di semua wilayah. Kerusakan yang dimaksud seperti sobek, terbakar, atau terpotong.
Tapi syaratnya adalah uang rupiah itu fisiknya masih dua per tiga dari ukuran aslinya. Bila tidak, maka tidak bisa ditukar.
Kemudian, masih bisa dikenali keasliannya, meskipun tidak ada nomor seri lengkap tapi masih satu-kesatuan atau nomor seri tidak lengkap, rusak dan tidak menjadi satu kesatuan.
Untuk uang yang rusak karena terbakar, selagi masih bisa dikenali aslinya, maka uang terbakar masih bisa ditukar sesuai dengan nominal awal.
Baca Juga: Jelang Nikah, Uang Panai Rp40 Juta di Kabupaten Gowa Ludes Terbakar
Bank Indonesia bisa meminta surat keterangan dari kelurahan atau Kepolisian Negara RI kepada masyarakat supaya uang bisa ditukar. (Suara/Putra/Gopos)