GOPOS.ID, GORONTALO – Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jumbang-Mojokerto pada Kamis 4 November 2021.
Dilansir dari SuaraJatim.id Dalam kecelakaan maut itu, dua penumpang tewas yakni artis Vanessa Angel sendiri dan suaminya, Febri Ardiansyah (Bibi). Bekas perkara kasus ini sendiri sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Hari ini Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kecelakaan tersebut telah diserahkan oleh kepolisian setempat ke kejaksaan.
Dalam SPDP itu disebutkan kalau Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya telah berstatus tersangka. Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Imran SH MH.
“Hari ini kita menerima SPDP nomor 837. Setelah SPDP, kita menunggu berkas perkara untuk dipelajari,” katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (10/11/2021).
Imran menyebut, dalam SPDP tersebut muncul satu orang tersangka atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Imran juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menunjuk tiga jaksa untuk melakukan penelitian berkas.
Tiga jaksa itu pula yang menangani kasus tersebut. Tubagus dijerat pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebelumnya, kecelakaan maut ini membetot publik lantaran menewaskan Vanessa dan suami. Kecelakaan sendiri terjadi di Tol Jombang – Mojokerto (Jomo) KM 642 pada pukul 12.36 Wib.
Mobil Pajero Sport nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak pembatas jalan dan terguling di tengah jalan hingga ringsek. Bahkan tubuh Vanessa sempat terlempar keluar mobil.
Baca Juga : Vanessa Angel Diduga Tak Kenakan Sabuk Pengaman
Kendaraan warna putih itu disopiri oleh Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, asal Bogor. Dia hanya luka-luka. Dua penumpang lain yakni anak Vanessa yang masih balita, Gala Sky Ardiansyah dan baby sitternya, Siska Lorenza hanya mengalami luka-luka. (Putra/Gopos).