GOPOS.ID, MARISA – Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo yang dipimpin oleh Kasubdit IV Renakta, AKP Yudi Prastyo mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (16/1/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, seorang wanita berinisial DY (24), warga Desa Ilatodule, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, yang diduga berperan sebagai mucikari, diamankan oleh polisi.
DY diamankan di sebuah kafe di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, sekitar pukul 02.00 Wita dini hari. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Menurut AKP Yudi Prastyo, penangkapan bermula dari laporan masyarakat melalui media sosial yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi online di sebuah rumah di Perumahan Citra Agrindo, Kecamatan Hutuo, Kabupaten Gorontalo.
Berdasarkan laporan tersebut, Direktur Reskrimum Polda Gorontalo memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah penyelidikan kami mendapati penghuni rumah telah pindah ke Perumahan Bumi Farinasa, kami mengamankan seorang wanita dengan akun Facebook yang viral di media sosial. Berdasarkan keterangannya, pelaku utama yakni DY, diketahui berada di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato,” jelas Yudi.
Dalam keterangannya, Yudi mengungkapkan bahwa DY mendapatkan penghasilan antara Rp 500.000 hingga Rp 800.000 per hari dari aktivitas tersebut.
“DY diketahui memiliki delapan pekerja seks dan telah menjalankan aksinya sejak tahun 2022. Selain itu, DY juga tercatat sebagai residivis kasus pencurian,” kata Yudi.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polda Gorontalo yang terus berupaya memberantas TPPO di wilayahnya.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses hukum,” tutup Yudi.(Yusuf/Gopos)