GOPOS.ID, LIMBOTO – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo tahun 2025 dipastikan akan tetap dibayarkan namun besarannya hanya 75 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Trizal Entengo saat menghadiri rapat bersama DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/1/2025).
Trizal mengatakan, pembayaran TPP sebesar 75 persen ini dilakukan setelah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Karena, kata Trizal, belanja pegawai di Kabupaten Gorontalo mencapai 41,28 persen. Angka tersebut sudah melebihi ketentuan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang menetapkan maksimal 30 persen.
“Kami sudah beberapa kali membahas terkait TPP ini dengan Mendagri. Dalam setiap kesempatan, Mendagri selalu mengingatkan agar mendahulukan kewajiban,” kata Trizal.
Trizal mengatakan, hal ini bukan merupakan pengurangan TPP. Tapi penyesuaian belanja pegawai dengan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Untuk pembayarannya, TPP ASN Kabupaten Gorontalo untuk bulan Januari akan dibayarkan pada bulan Februari.
Di tempat yang sama, Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo, Haryanto Manan penyesuaian pembayaran TPP ini akan berlangsung hingga 2027 mendatang.
“Belanja pegawai ‘kan hanya dua, yakni gaji dan TPP. Kami tidak mungkin menurunkan gaji pegawai karena itu wajib dibayarkan,” pungkasnya.(Abin/Gopos)