GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang. Sejalan hal itu, Kemenkumham mempersilakan kubu Moeldoko Cs untuk mengajukan gugatan ke pengadilan terkait masalah AD/ART Partai Demokrat.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, usai mengumumkan secara resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Rabu (31/3/2021).
Melansir laman suara.com, Yasonna menyebut kekinian tugas pemerintah sudah selesai untuk mengurus hal tersebut karena mereka gagal dalam memenuhi syarat verifikasi.
“Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” kata Yasonna dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Rabu (31/3/2021).
Yasonna mengungkapkan kalau pihaknya menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan pada 2020 lalu, atau kepengurusan partai yang dipimpin oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk melakukan verifikasi.
“Jika pihak KLB Demokrat, KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakan digugat di pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yasonna.(adm-02/gopos)