GOPOS.ID, MARISA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato menolak gugatan dari pasangan Salahudin Pakaya-Vicky Prasetyo, Kamis (12/3/2020).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Pohuwato, Zubair Mooduto dalam sidang putusan musyawarah gugatan Salahudin Pakaya-Vicky Prasetyo yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Pohuwato.
Keputusan ini dibacakan Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Zubair Mooduto disaksikan langsung kuasa hukum dari pasangan Salahudin Pakaya-Vicky Prasetyo (selaku pemohon) dan KPU Kabupaten Pohuwato (selaku termohon).
“Bawaslu menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Salahudin Pakaya-Vicky Prasetyo. Keputusan ini diambil setelah Bawaslu melakukan sidang musyawarah penyelesaian sengketa,” kata Zubair Mooduto kepada Gopos.id.
Selanjutnya putusan tersebutakan ditempel di papan pengumuman kantor Bawaslu. “Di dalam putusan tadi pada pokoknya menolak eksepsi dari pemohon dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Zubair Mooduto.
Keputusan ini merupakan hasil dari proses penyelesaian sengketa, baik itu dari segi pemeriksaann saksi-saksi, juga bukti-bukti lainnya yang sudah tertuang dalam putusan tersebut.
Sementara itu, Kuasa hukum dari pasangan Salahudin Pakaya-Vicky Prasetyo, Mamat Inaku, menerima hasil putusan musyawarah tersebut.
“Selaku orang yang mengerti akan hukum tentunya menerima hasil dari putusan yang sudah dilakukan oleh pihak Majelis dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Pohuwato,” ucap Mamat Inaku, kepada Gopos.Id.
Meski demikian kuasa hukum akan tetap membuktikan kebenaran tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Insyaallah kami juga akan menempuh jalur lain yaitu akan melakukann banding di PTUN,” pungkasnya. (Ramlan/Gopos)