GOPOS.ID – Penyidikan kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) kini ditarik ke Jakarta. Bersamaan dengan itu, tiga oknum prajurit TNI yang terlibat dalam kecelakaan tersebut telah ditahan di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Daerah (POM AD). Ketiganya adalah Kolonel Inf. P, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua A.
“Ketiga tersangka di akhir pekan kemarin sudah di bawah pengawasan atau penyidikan langsung oleh Polisi Militer Angkatan Darat. Jadi, tadinya yang perkara itu ada di Pomdam III/Siliwangi, Pomdam IV/Diponegoro, Pomdam XIII/Merdeka pada saat ini sudah mulai dipusatkan di POM AD,” kata Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo, Senin 27 Desember 2021 dikutip dari laman hops.id.
Pada kesempatan itu, Chandra juga menyebut peran ketiganya berbeda pada saat tabrakan. Namun, dia tak merinci soal motivasi pelaku tabrak lari dan diduga telah membuang jenazah ke sungai. Seba hal tersebut masih diungkap oleh para penyidik.
“Secara umum, pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi di TKP, mobil dikemudikan oleh Koptu DA. Kolonel P dan Kopda A menumpang pada kendaraan tersebut,” katanya.
Chandra mengatakan, penyidik dari POM AD akan berkoordinasi dengan Polri dalam kaitannya dengan hasil autopsi jenazah Handi dan Salsabila.
“POM AD mendapatkan dukungan yang luas dari Polri maupun instansi lainnya dan kita akan dapatkan alat-alat bukti maupun keterangan-keterangan saksi yang akan membuat jelasnya perkara ini,” ucapnya.
Baca juga: Pengembalian Modal Macet, Rumah Trader Forex di Pohuwato Digeruduk Warga
Adapun ketiga prajurit TNI AD itu diduga melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun). Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
“Tentunya ini sudah pasal yang berat. Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaan siapa yang menjadi otak di belakangnya. Siapa yang memberikan motivasi untuk untuk melakukan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan ini,” tutur Chandra.
Terrpisah, Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman, mengunjungi keluarga korban tabrak lari Handi Saputra dan Salsabila. Dudung mengunjungi keluarga korban di rumah masing-masing yang berlokasi di Nagreg dan Garut, Jawa Barat. Dalam kesempatan tersebut, Dudung menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan ketiga pelaku. Selain itu turut pula menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Selaku pembina kekuatan TNI AD, saya akan bertanggungjawab atas penegakan hukum kepada tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat, dan menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer, ” tegas Dudung.
Sementara itu informasi lain yang diperoleh, Kolonel P menjabat sebagai Kepala Seksi Intel Korem 133/Nani Wartabone. Kolonel P berangkat ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan evaluasi bidang Intelejen dan pengamanan TNI AD pada 6-7 Desember 2021. Usai mengikuti kegiatan, Kolonel P meminta izin pimpinan untuk menjenguk orang tuanya di Jawa Tengah.
Setelah mendapat izin, Kolonel P bertolak ke Jawa Tengah bersama Kopda A, dan Koptu DA pada 8 Desember 2021 pagi. Selanjutnya pada pukul 15.00 wita, ketiganya terlibat kecelakaan lalu lintas saat melintas di Jalan Raya Ngareg, Jawa Barat.(hops/adm-02/gopos)