Oleh: Yenti Juniarti, S.Pd, M.Pd Qur’ana M. Yadasang, Farmaina H. Kialus, Harmin H. Bakum, dkk
Abstrak
Personal data includes any information that can be used to identify or contact a specific individual, whether that information is collected directly or indirectly through electronic and/or nonelectronic methods. The Republic of Indonesia’s 1945 Constitution established the right to privacy as a fundamental citizen right. Due to conflicting standards in personal data protection law, Indonesia currently faces numerous legal challenges involving the exploitation of an individual’s personal information for personal advantage. However, the handling of these legal issues has not been optimized. The goal of this study is to learn more about Indonesia’s legislative protections for personal data as a right to privacy, including their nature and various implementations. Through a conceptual approach, normative juridical research methodology is applied. Due to the lack of laws and regulations that provide the legal framework for the protection of personal data and establish binding standards, Indonesia is unable to provide its citizens with the highest level of personal data protection.
Abstrak
Data pribadi mencakup setiap informasi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi atau menghubungi individu tertentu, baik informasi tersebut dikumpulkan secara langsung atau tidak langsung melalui metode elektronik dan/atau non-elektronik. UUD 1945 Republik Indonesia menetapkan hak atas privasi sebagai hak dasar warga negara.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari lebih lanjut tentang perlindungan legislatif Indonesia terhadap data pribadi sebagai hak atas privasi, termasuk sifat dan implementasinya.
Melalui pendekatan konseptual, metodologi penelitian yuridis normatif diterapkan. Karena kurangnya undang-undang dan peraturan yang memberikan kerangka hukum untuk perlindungan data pribadi dan menetapkan standar yang mengikat, Indonesia tidak dapat memberikan perlindungan data pribadi tingkat tertinggi kepada warga negaranya.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang perlindungan data pribadi, namun sudah memiliki RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai sarana pelaksanaan tugas pemerintah untuk melindungi hak konstitusional warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945. UUDNRI, khususnya dalam Pasal 28 huruf G ayat (1). UU PDP memiliki kekurangan, antara lain cara penanganan privasi data anak dan penyandang disabilitas yang diatur secara khusus.
Namun, ada kecenderungan semua informasi tentang anak dan penyandang disabilitas disalahgunakan.
PENDAHULUAN
Dalam era digital, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia. Dalam prosesnya, data pribadi menjadi semakin penting dan sensitif karena banyak aktivitas yang dilakukan secara online.
Data pribadi mencakup informasi seperti nama, alamat, nomor identitas, informasi finansial, riwayat kesehatan, dan informasi sensitif lainnya yang berkaitan dengan individu. Di tengah era digital yang pesat, data pribadi individu semakin rentan terhadap potensi penyalahgunaan dan pelanggaran privasi.
Keamanan data pribadi merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin dan dihormati. Indonesia, sebagai negara berkembang dengan adopsi teknologi yang pesat, memiliki tanggung jawab untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Dalam konteks ini, hak privasi menjadi isu yang mendesak untuk diatasi.
Hak privasi adalah hak asasi setiap individu untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi mereka. Dengan meningkatnya kasus pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi, penting bagi setiap negara untuk memiliki peraturan perundang-undangan yang efektif untuk melindungi hak privasi warganya. Di Indonesia, kesadaran akan perlunya perlindungan data pribadi telah semakin meningkat, terutama seiring dengan pertumbuhan penggunaan internet dan aplikasi berbasis teknologi.
Hak membela diri merupakan salah satu hak hukum yang digariskan dalam UUD 1945. Menurut Pasal 28G Ayat (1), warga negara berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta miliknya.
Namun demikian, dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, hak pribadi seharusnya tidak hanya dipahami sebagai hak milik sebagaimana diatur dalam pasal tersebut. Hak privasi harus menjadi salah satu yang mendasar. Karena berurusan dengan informasi pribadi atau identitas seseorang, hak privasi lebih sensitif dan dapat dilihat sebagai hak pribadi. Tetapi contoh kebocoran data pribadi baru-baru ini telah menjadi masalah yang parah.
Kebocoran data pribadi adalah masalah serius yang dapat menyebabkan kerugian finansial, identitas palsu, dan bahkan penyalahgunaan data yang lebih lanjut.
Pemerintah, perusahaan, dan individu perlu meningkatkan kesadaran tentang keamanan data dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat untuk melindungi data pribadi. Penting untuk terus mengikuti berita terkini untuk memahami perkembangan terbaru tentang masalah keamanan data di Indonesia atau di negara manapun.
Pada era digital saat ini, hampir selurur perangkat terhubung dan memiliki konerksi internet, semuanya dapat dikelola dari mana saja.
Ketika orang menggunakan teknologi digital dalam kehidupan sehari-hari untuk meningkatkan efisiensi kerja, menciptakan hubungan sosial ekonomi, dan memfasilitasi aktivitas lain, konsekuensi dari periode ini sangat besar.2 Teknologi berbasis komputer untuk informasi dan komunikasi telah berkembang pesat di masyarakat.
Kemajuan teknologi ini kemudian membantu masyarakat.3 Meskipun tersebar di berbagai undang-undang, perlindungan perlindungan data pribadi ada di Indonesia.
RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDT) yang dimiliki Indonesia saat ini perlu dikaji lebih detail karena regulasinya masih perlu penyempurnaan. Setidaknya Indonesia bisa disandingkan dengan undang-undang perlindungan data pribadi negara lain, seperti di Hong Kong, Malaysia, Singapura, dan Korea Selatan.
Perlindungan hukum atas data pribadi sudah dijamin oleh undangundang khusus di beberapa negara tersebut, namun dalam penelitian ini, kami akan membandingkan undang-undang perlindungan data pribadi Malaysia dengan RUU PDT Indonesia. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi memiliki tujuan dan manfaat yang penting dalam konteks perlindungan privasi dan penggunaan data pribadi di Indonesia, dan bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, terpercaya, dan menghormati privasi individu, sambil tetap memungkinkan pertumbuhan ekonomi dan inovasi di era digital.
Dengan adanya variasi sistem hukum tersebut, maka asas universalitas dapat digunakan, khususnya untuk kepentingan kepentingan global yang didasarkan pada anggapan bahwa setiap bangsa di dunia wajib ikut serta dalam melaksanakan sistem hukum global tersebut.
Berdasarkan Fenomena dan penyalahgunaan data privasi diatas, maka peneliti tertarik untuk mengkaji mengenai Bagaimana Prinsip Hak Privasi Terhadap Data Pribadi dan apakah Tanggung Jawab Indonesia Terhadap Data Pribadi sebagai Hak Privasi Melalui Peraturan Undang-Undangan.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual yaitu pendekatan. Pendekatan konseptual adalah suatu bentuk pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum yang menawarkan sudut pandang untuk menganalisis masalah dari perspektif konsep hukum yang mendasarinya, atau bahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam normalisasi suatu peraturan sehubungan dengan konsep lain yang digunakan.
HASIL PENELITIAN
Prinsip hak privasi terhadap merupakan aspek kritas dalam era digital yang semakin maju ini. Setiap harinya , kita berinteraksi dengan teknologi dan memberikan data pribadi secara online. Data pribadi merujuk pada informasi apa pun yang dapat mengidetifiksi secara langsung atau tidak langsung seseorang .
Ini termasuk, namun tidak terbatas pada, nama, alamat, nomor telepon, alamat email, tanggal lahir, nomor identifikasi, data keuangan, dan informasi medis.
4 Namun, dengan memberikan informasi ini, kita juga membuka peluang bagi potensi penyalahgunaan data dan pelanggaran privasi. Hak privasi terhadap data pribadi mencakup hak setiap individu untuk mengetahui apa yang terjadi dengan data pribadi mereka, siapa yang mengaksesnya, untuk tujuan apa data tersebut digunakan, dan bagaimana data tersebut diolah dan disimpan.
Lebih dari itu, prinsip ini juga melibatkan hak untuk memberikan izin atau persetujuan atas penggunaan data pribadi tersebut, serta hak untuk meminta penghapusan data (right to be forgotten) atau koreksi jika data tersebut tidak akurat. Prinsip hak privasi terhadap data pribadi bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan martabat individu, serta untuk memastikan bahwa data pribadi digunakan dengan etika dan kejujuran.
Hal ini tidak hanya relevan bagi perusahaan yang mengumpulkan data, tetapi juga bagi pemerintah dan entitas lain yang terlibat dalam pengumpulan, pemrosesan, dan penggunaan data pribadi.5 Beberapa contoh kasus hak privasi yang dilanggar atau dianggap dilanggar yang pernah ada di Indonesia adalah bocornya data pribadi pada layanan BPJS kesehatan pada tahun 2021, Pada tahun 2020, terjadi pelanggaran data di platform e-commerce Tokopedia. Data pribadi dari puluhan juta pengguna, termasuk nama, alamat email, nomor telepon, dan informasi lainnya, dan yang hingga saat ini belum jelas kebenaranannya adalah data pribadi pengguna aplikasi transportasi online seperti Gojek atau Grab telah bocor akibat pelanggaran keamanan. Hak atas privasi, terkadang dikenal sebagai hak untuk tidak diganggu, diciptakan oleh Warren dan Brandheis dan diterbitkan dalam sebuah manuskrip berjudul “The Right to Privacy” di jurnal ilmiah Harvard University Law School.
Menurut Warren dan Brandheis dalam jurnal tersebut, tumbuh dan berkembangnya teknologi telah menimbulkan kesadaran masyarakat yang menimbulkan kesadaran bahwa setiap orang berhak untuk menikmati hidup.
Privasi adalah hak untuk menikmati hidup dan hak untuk dibiarkan sendiri, dan perkembangan hukum ini tidak dapat dihindari dan menuntut pengakuan hukum,” kata Warren dan Brandeis. Setiap orang memiliki hak untuk menikmati privasinya, yang mengharuskannya untuk dijaga. Menurut Warren dan Brandheis, seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi, kesadaran masyarakat pun tumbuh sehingga menimbulkan kesadaran bahwa setiap orang berhak untuk menikmati hidup.
“Privasi adalah hak untuk menikmati hidup dan hak untuk dibiarkan sendiri, dan perkembangan hukum ini tidak dapat dihindari dan menuntut pengakuan hukum,” kata Warren dan Brandeis. Setiap orang berhak untuk menikmati privasinya, yang mengharuskannya untuk dijaga Pertama dan terpenting, menjaga hubungan dengan orang lain mengharuskan seseorang untuk menyembunyikan beberapa aspek kehidupan pribadinya untuk menjaga posisinya pada tingkat tertentu. Kedua, privasi merupakan hak yang berdiri sendiri dan tidak bergantung pada hak lainnya, namun hak ini akan hilang jika orang tersebut mengungkapkan barang-barang yang bersifat privat kepada publik. Ketiga, seseorang dalam hidupnya membutuhkan waktu untuk menyendiri, sehingga privasi dibutuhkan oleh seseorang. Keempat, hak atas privasi mencakup kemampuan seseorang untuk memelihara hubungan rumah tangga, seperti bagaimana mereka mendukung pernikahan dan memelihara keluarga mereka. Warren selanjutnya menggambarkan ini sebagai hak melawan kata.
Kelima, ketidakmampuan untuk menghitung kerugian adalah alasan lain mengapa privasi membutuhkan perlindungan hukum. Karena telah mengganggu kehidupan pribadinya, kerugian yang dirasakannya jauh lebih besar dari kerugian yang sebenarnya, dan akibatnya korban harus mendapatkan ganti rugi jika terjadi kerugian . Setiap individu dapat memilih untuk melakukan privacy terhadap data yang dimiliki atau membagikannya, kebebasan tersebut di dilindungi oleh undangundang yang berlaku di Indonesia. 9 Berdasarkan landasan hukum tersebut, penduduk Indonesia memiliki hak konstitusional atas perlindungan hak privasinya, yang meliputi hak atas privasi atas informasi pribadinya. Negara diwajibkan berdasarkan hak konstitusionalnya untuk memberikan perlindungan hukum bagi berbagai aspek kehidupan warga negara Indonesia. Tujuan hukum untuk hak konstitusional harus mencakup keuntungan hukum, keadilan dan kejelasan.
KESIMPULAN
Beberapa pasal tersirat yang melindungi data pribadi terus berlaku di Indonesia sebagai bentuk perlindungan hukum atas data pribadi sebagai hak atas privasi.
Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang perlindungan data pribadi, namun sudah memiliki RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai sarana pelaksanaan tugas pemerintah untuk melindungi hak konstitusional warga negara Indonesia sebagaimana diatur
DAFTAR PUSTAKA
Anggraeni, SF, 2018, “Polemik Pengaturan Kepemilikan Data Pribadi: Urgensi Untuk Harmonisasi dan Reformasi Hukum di Indonesia”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 48 No. 4, 814 – 825 CNN. “10
Kasus Kebocoran Data 2022.” https://www.cnnindonesia.com/ teknologi/20221230125430-192-894094/10-kasus-kebocoran-data-2022- bjorka-dominan-ramai-ramai-bantah, 2022. Cynthia, H, 2018,
“Registrasi Data Pribadi Melalui Kartu Prabayar Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal HAM, Vol.9 No.2, Hal 191 – 204 Erna, P 2019, “
Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman Online (The Urgency of Personal Protection in Peer to Peer Lending)”, Majalah Hukum Nasional, No.2, Hal 1-27 Hanifan N, 2020,
“Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri pribadi Suatu Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan Perundang undangan di Negara Lain”, Selisik, Vol.6 No.1. Hal 2685-6816