GOPOS.ID, GORONTALO – Kelainan seks yang dialami oknum dosen MK tak hanya sekali saja dilakukan. Namun sudah berulang-ulang kali. Bahkan istrinya Mawar (nama samaran) pernah melaporkan kejadian yang sama di kepolisian Madiun. Nah, di Gorontalo, perlakuan sama kembali terjadi.
Dari keterangan penasehat hukum Mawar, Novarolina Pulukadang, SH dari OBH Yadikdam Gorontalo bahwa kliennya tersebut memang sering kali dipaksa oleh MK untuk melayani hasrat dari sang suaminya tersebut.
Bukan dengan cara yang normal. Melainkan dengan cara yang tidak wajar. Dimana ketika hendak akan melakukan hubungan suami istri. Sang istri diminta untuk menutup mata dan tangan terikat. Setelah itu, MK meminta rekannya untuk berhubungan badan terlebih dahulu.
“Setelah itu baru dengan suaminya,” ucap Nova.
Situasi ini sering kali dialami korban ketika sang suami meminta untuk melakukan hubungan intim.
Bahkan akibat perlaku seks yang tidak normal ini, sang suami sang istri pernah melaporkan kejadian ini di kepolisian Madiun tempat dimana mereka awalnya tinggal.
“Karena menurut korban, suaminya mengatakan bahwa kamu harus dengan orang lain dulu. Setelah selesai baru suaminya masuk. Dan klien kami ini tidak melihat karena matanya dalam keadaan tertutup,” jelasnya.
Saat ini korban yang didampingi kuasa hukumnya, sudah mendatangi PPA Polda Gorontalo, untuk melaporkan apa yang dialaminya tersebut. Pelaku dilaporkan melanggar Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (isno/gopos)