GOPOS.ID, KWANDANG – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara (Gorut), melalui Tim Reserse Mobile (Resmob) berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta 2 unit barang bukti (babuk) 2 unit motor.
Informasi yang dihimpun gopos.id, terduga pelaku GP Alias Gias diamankan Tim Resmob Polres Gorontalo Utara, Kamis malam (3/8/2023), sekitar pukul 22.00 Wita di Desa Iloheluma, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara.
Usai mengamankan pelaku, Tim Resmob kemudian melakukan pengembangan terkait keberadaan barang bukti hasil kejahatan yang sudah dijual ke orang lain. Alhasil, dari hasil pengembangan Tim Resmob pada Rabu (2/8/2023) mendapati 1 unit motor jenis Yamaha Mio M3 di wilayah Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Selang 5 hari, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Davik H. Harun melakukan pencarian barang bukti kedua yang berada di Desa Mohiyolo, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo setelah hasil interogasi terhadap terduga pelaku.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Mohamad Adam menjelaskan terduga pelaku mengakui bahwa salah satu motor yang dicurinya telah dijual ke Harun Ladju di Desa Paris, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo.
“Usut para usut, ternyata yang bersangkutan Harun sedang bekerja di Kecamatan Asparaga. Tak menunggu lama, mengetahui keberadaan si Harun, Tim Resmob bergegas menuju tempat kerja yang dimaksud,” jelas AKP Mohamad.
Mantan Kasst Narkoba Polres Gorontalo itu mengatakan sesampainya Tim Resmob sekitar pukul 19:30 Wita, Tim Resmob berhasil menemukan barang bukti motor tersebut sudah dikuasai oleh orang lain bernama Safrudin Anwar dan mengamankan barang bukti tersebut.
“Jadi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke pihak Polsek Anggrek untuk dilakukan proses hukum yang berlaku,” ujarnya. (Isno/gopos)