GOPOS.ID, KOTA GORONTALO-Bila sebagian besar masyarakat merayakan malam pergantian tahun dengan berkumpul bersama, lain halnya dengan FS warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulontangi, Kota Gorontalo. FS harus melewati malam pergantian tahun di balik jeruji ruang tahanan Polres Gorontalo Kota. Pemicunya FS dibekuk oleh Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota lantaran diduga sebagai pelaku judi online, Jumat (30/12/2022).
Penangkapan FS bermula dari laporan masyarakat melalui call center WhatsApp adanya dugaan judi online. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Rajawali Polres Gorontalo Kota yang dipimpin Ipda Panji Winata Erwin,S.Trk bergegas ke lokasi. FS dibekuk tanpa perlawanan.
Baca juga: Memaki Polisi di Facebook, Seorang Pria di Kota Gorontalo Digelandang ke Kantor Polisi
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto, S.E., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno membenarkan tim Rajawali telah mengamankan pelaku judi online berdasarkan laporan masyarakat dari WhatsApp call center.
“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, terhitung sejak 1 januari 2023, FS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota,” Kata Iptu Nauval.
Iptu Nauval melanjutkan, dari tangan pemuda 24 tahun itu, Tim Rajawali berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel pintar merek Oppo F9 warna hitam, satu unit ponsel pintar merk vivo yang digunakan untuk online. Kemudian alat tulis menulis rekapan nomor pemasang, dan uang taruhan Rp492,500.(Sari/gopos)