GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Tim kuasa hukum Darwis Moridu alias Ka Daru menyatakan menolak putusan Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Sejalan hal itu, tim kuasa hukum Darwis Moridu akan menempuh jalur hukum lebih lanjut yakni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo.
Pernyataan sikap untuk banding tersebut disampaikan tim kuasa hukum Darwis Moridu, Bahtin Tomayahu, usai persidangan di PN Gorontalo.
“Mulai Senin ini kita akan mengajukan banding,” ujar Bahtin Tomayahu.
Bahtin Tomayahu mengungkapkan, dalam amar putusan, majelis hakim telah memertimbangkan keterangan dokter ahli. Yakni korban Alwis Idrus ketika dirawat di Rumah Sakit itu sudah dinyatakan sembuh.
“Tidak ada konsistensi penyakit yang menyebabkan dia meninggal dan luka berat,” tegas Bahtin Tomayahu.
Baca juga: Darwis Moridu Divonis 6 Bulan Penjara
Menurut Bahtin Tomayahu, korban Alwis Idrus meninggal bukan disebabkan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Darwis Moridu. Akan tetapi korban sebelumnya sudah menderita penyakit ambeien.
“Tadi sudah diakui oleh Majelis. Tapi yang mengherankan tidak dipertimbangkan,” terang Bahtin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Wirawan, menyampaikan Kejaksaan masih akan membahas secara internal putusan PN Gorontalo.
“Kita masih menunggu waktu selama tujuh hari ini. Jadi kita punya kesempatan mengajukan banding hanya tujuh hari,” tandasnya.(Ramlan/gopos)