GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang oknum sales marketing (tenaga penjualan, red) dealer mobil di Kota Gorontalo, BA (20), harus berurusan dengan Kepolisian. Pasalnya warga Kelurahan Dulomo Utara, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo itu diduga menggelapkan duit konsumen. Tak tanggung-tanggung duit konsumen yang dikantongi BA mencapai Rp163 juta.
Aksi BA berawal ketika seorang konsumen hendak melakukan pembelian mobil di dealer PT Nengga Pratama Mobilindo pada Mei 2020. Sebagai tanda jadi, konsumen yang dilayani BA, menyetorkan uang muka (down payment) senilai Rp20 juta. Akan tetapi diduga, BA tak langsung menyetorkan uang muka tersebut ke perusahaan/dealer.
Sang konsumen lalu kembali menyetorkan uang Rp143 juta ke kasir perusahaan. Namun beberapa hari kemudian, BA menemui kasir dan meminta uang yang disetorkan sang konsumen. Alasannya konsumen membatalkan pembelian dan ingin menarik kembali uang yang sudah disetor. BA menarik duit Rp143 juta yang disetorkan konsumen dua kali. Pertama senilai Rp140 juta. Kedua senilai Rp3 juta.
Aksi BA terbongkar. Sang konsumen menyampaikan ke pihak dealer telah menyetorkan sejumlah kepada BA. Atas laporan konsumen, PT Nengga Pratama Mobilindo menempuh jalur hukum dengan melaporkan BA ke Polsek Kota Timur, Kamis 14 Mei 2020.
Menindaklanjuti laporan yang disampaikan PT Nengga Pratama Mobilindo, Polsek Kota Timur melakukan pemanggilan terhadap BA. Namun tiga kali dipanggil, BA tak kunjung datang. Polisi lalu mendatangi kediaman BA. Ternyata BA tak berada di tempat dan diduga berusaha kabur.
“Petugas mendatangi tempat kos, BA, untuk menyampaikan surat panggilan dan penetapan tersangka. Tetapi BA tidak lagi berada di tempat kosnya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kota Timur, AIPDA Nahrawi Kelo.
Selang dua hari kemudian, petugas mendapatkan informasi bila BA sudah berada di wilayah Manado, Sulawesi Utara. Bersamaan dengan itu, Polsek Kota Timur menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap BA, 23 Juni 2020.
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Toko Harian di Kota Gorontalo
Menurut AIPDA Nahwari Kelo, dalam penyelidikan lanjut, BA diketahui dari Manado sudah bertolak ke Jakarta dan kemudian menuju Depok, Jawa Barat. Mendapat informasi itu, petugas Polsek Kota Timur berkoordinasi dengan Polres Metro Depok.
“BA berusaha kabur dengan memalsukan identitas. BA mengelabui petugas dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama orang lain,” ungkap AIPDA Nahrawi.
Koordinasi yang dilakukan Polsek Kota Timur dengan Polres Metro Depok membuahkan hasil. BA berhasil diamankan petugas, dan kemudian dibawa menuju ke Gorontalo.
Sementara itu Kapolsek Kota Timur, IPTU Handono Chrisbudiarto, mengatakan Polsek Kota Timur telah menetapkan status tersangka terhadap BA. Pemuda 20 tahun itu dijerat dengan Pasal 374 KUHP subsidair 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
“Untuk meyakinkan kasir saat mengambil uang Rp140 juta, BA membawa seseorang yang kemudian mengaku yang menyetorkan uang untuk pembelian mobil. Selanjutnya sisa Rp3 juta diambil sendiri oleh BA. Jadi total uang yang diduga diambil BA sebanyak Rp163 juta,” tutur IPTU Handono.
Menurut IPTU Handono, saat ini baru seorang konsumen yang melaporkan aksi BA. Tidak menutup kemungkinan masih ada lagi konsumen yang dirugikan oleh aksi BA.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, sehingga bisa saja ada korban lainnya,” kata IPTU Handono.(pras/gopos)