No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tilep Duit Konsumen Ratusan Juta, Oknum Sales Mobil di Gorontalo Ditangkap Polisi

Admin by Admin
Sabtu 27 Juni 2020
in Headline, Hukum & Kriminal
0
311
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang oknum sales marketing (tenaga penjualan, red) dealer mobil di Kota Gorontalo, BA (20), harus berurusan dengan Kepolisian. Pasalnya warga Kelurahan Dulomo Utara, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo itu diduga menggelapkan duit konsumen. Tak tanggung-tanggung duit konsumen yang dikantongi BA mencapai Rp163 juta.

Aksi BA berawal ketika seorang konsumen hendak melakukan pembelian mobil di dealer PT Nengga Pratama Mobilindo pada Mei 2020. Sebagai tanda jadi, konsumen yang dilayani BA, menyetorkan uang muka (down payment) senilai Rp20 juta. Akan tetapi diduga, BA tak langsung menyetorkan uang muka tersebut ke perusahaan/dealer.

Sang konsumen lalu kembali menyetorkan uang Rp143 juta ke kasir perusahaan. Namun beberapa hari kemudian, BA menemui kasir dan meminta uang yang disetorkan sang konsumen. Alasannya konsumen membatalkan pembelian dan ingin menarik kembali uang yang sudah disetor. BA menarik duit Rp143 juta yang disetorkan konsumen dua kali. Pertama senilai Rp140 juta. Kedua senilai Rp3 juta.

Aksi BA terbongkar. Sang konsumen menyampaikan ke pihak dealer telah menyetorkan sejumlah kepada BA. Atas laporan konsumen, PT Nengga Pratama Mobilindo menempuh jalur hukum dengan melaporkan BA ke Polsek Kota Timur, Kamis 14 Mei 2020.

Baca Juga :  Gempa 5,3 M Guncang Wilayah Boalemo-Gorontalo

Menindaklanjuti laporan yang disampaikan PT Nengga Pratama Mobilindo, Polsek Kota Timur melakukan pemanggilan terhadap BA. Namun tiga kali dipanggil, BA tak kunjung datang. Polisi lalu mendatangi kediaman BA. Ternyata BA tak berada di tempat dan diduga berusaha kabur.

“Petugas mendatangi tempat kos, BA, untuk menyampaikan surat panggilan dan penetapan tersangka. Tetapi BA tidak lagi berada di tempat kosnya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kota Timur, AIPDA Nahrawi Kelo.

Selang dua hari kemudian, petugas mendapatkan informasi bila BA sudah berada di wilayah Manado, Sulawesi Utara. Bersamaan dengan itu, Polsek Kota Timur menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap BA, 23 Juni 2020.

BA (jaket biru) menjalani pemeriksaan di Polsek Kota Timur, Kota Gorontalo. BA berusaha kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan uang milik konsumen PT Nengga Pratama Mobilindo. (istimewa)

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Toko Harian di Kota Gorontalo

Menurut AIPDA Nahwari Kelo, dalam penyelidikan lanjut, BA diketahui dari Manado sudah bertolak ke Jakarta dan kemudian menuju Depok, Jawa Barat. Mendapat informasi itu, petugas Polsek Kota Timur berkoordinasi dengan Polres Metro Depok.

Baca Juga :  Operasi Pekat, Puluhan Liter Cap Tikus-2 Ladies Diamankan

“BA berusaha kabur dengan memalsukan identitas. BA mengelabui petugas dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama orang lain,” ungkap AIPDA Nahrawi.

Koordinasi yang dilakukan Polsek Kota Timur dengan Polres Metro Depok membuahkan hasil. BA berhasil diamankan petugas, dan kemudian dibawa menuju ke Gorontalo.

Sementara itu Kapolsek Kota Timur, IPTU Handono Chrisbudiarto, mengatakan Polsek Kota Timur telah menetapkan status tersangka terhadap BA. Pemuda 20 tahun itu dijerat dengan Pasal 374 KUHP subsidair 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

“Untuk meyakinkan kasir saat mengambil uang Rp140 juta, BA membawa seseorang yang kemudian mengaku yang menyetorkan uang untuk pembelian mobil. Selanjutnya sisa Rp3 juta diambil sendiri oleh BA. Jadi total uang yang diduga diambil BA sebanyak Rp163 juta,” tutur IPTU Handono.

Menurut IPTU Handono, saat ini baru seorang konsumen yang melaporkan aksi BA. Tidak menutup kemungkinan masih ada lagi konsumen yang dirugikan oleh aksi BA.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, sehingga bisa saja ada korban lainnya,” kata IPTU Handono.(pras/gopos)

Tags: Kota GorontaloPenggelapanSales Mobil
Previous Post

OPD Teknis Berperan untuk Lakukan Intervensi Penurunan Stunting

Next Post

Masa Berlaku Rapid Test Untuk Pelaku Perjalanan Diperpanjang Jadi 14 Hari

Related Posts

Tragis! Tabrakan Maut di Marisa, Mahasiswa Tewas Usai Motor vs Minibus
Headline

Tragis! Tabrakan Maut di Marisa, Mahasiswa Tewas Usai Motor vs Minibus

Rabu 20 Agustus 2025
Polresta Gorontalo Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor
Hukum & Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Rabu 20 Agustus 2025
Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba
Hukum & Kriminal

Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba

Senin 18 Agustus 2025
Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi

Minggu 17 Agustus 2025
Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam
Hukum & Kriminal

Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam

Jumat 15 Agustus 2025
Flash News: Pelaku Penikaman Pria di Tilango Kabupaten Gorontalo Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Flash News: Pelaku Penikaman Pria di Tilango Kabupaten Gorontalo Diamankan Polisi

Kamis 14 Agustus 2025
Next Post
Zona Hijau Covid 19

Masa Berlaku Rapid Test Untuk Pelaku Perjalanan Diperpanjang Jadi 14 Hari

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Menunggu hingga 4 Bulan, Guru Kontrak dan Operator Dapodik di Bone Bolango Berharap Gaji Segera Cair

    Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragis! Tabrakan Maut di Marisa, Mahasiswa Tewas Usai Motor vs Minibus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah yang Hanyut di Jembatan Jodoh Ditemukan di Muara Sungai Bolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.