GOPOS.ID, TABONGO – Aksi nekat YH alias Bubu (41) membuat dirinya bakal mendekam lama di balik jeruji besi. Warga Desa Ilomangga, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, itu dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan. Acamannya pidana penjara paling lama 15 tahun.
Jeratan hukum tersebut dihadapi YH, setelah ia dinyatakan tersanga kasus penikaman Firman Mantali, warga Desa Tabongo Barat, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo. Peristiwa berdarah itu terjadi pada 18 Juli 2020 pukul 05.00 WITA.
Kasus pembunuhan ini bermula ketika Firman dan YH alias Bubu keluar dan jalan bersama. Beberapa saat kemudian dalam perjalanan pulang ke rumah, Firman dan YH, yang saat itu sama-sama dipengaruhi minuman keras, terlibat cekcok. Korban lalu menampar YH, yang mengakibatkan YH mengalami luka di bibir. Setelah mengantar pulang YH, Firman lalu beranjak pulang ke rumah.
“Tak berapa lama, Firman kembali lagi mendatangi rumah YH dengan maksud mengambil topi yang dipinjamkan kepada YH,” ujar Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana, S.I.K dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2020).
Saat kembali bertemu, emosi YH memuncak. Ia lalu mengambil pisau dan menikam ke arah perut Firman. Tikaman itu ditangkis oleh Firman, sehingga lengan kirinya terluka.
“Korban lalu lari bersembunyi. Sementara pelaku mengejar korban,” terang AKBP Ade Permana didampingi Plh Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPDA Natalia Olii,S.H.
Saat menemukan keberadaan korban, YH lalu melayangkan tikaman ke arah leher korban. Tikaman itu membuat korban tersungkur bersimbah darah.
“Setelah kejadian itu, tersangka pulang ke rumah dan meminta isteri melapor ke Polsek Batudaa,” kata Kapolres Gorontalo.
Atas kejadian tersbut, tersangka dijerat pelanggaran Pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHP.(Abin/gopos)