No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tiga Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati

Admin by Admin
Kamis 10 Oktober 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
29
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Tiga tersangka jaringan pengedar narkoba, AS alias Aswin, ZM alias Ulun, serta AK alias Ata terancam hukuman mati.

Tiga pengedar narkoba itu dijerat pasal 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Sebelumnya, jaringan narkoba yang memiliki barang bukti 243 gram itu ditangkap Direktorat Narkoba Polda Gorontalo pada 19—20 September 2019. Penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, Ipda Renly Turangan, SH

Direktur Narkoba Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dewa Putu Gede Artha, mengungkapkan kasus yang berhasil diungkap oleh pihaknya adalah jaringan peredaran narkoba dan ancaman hukumannya jelas berat.

Baca Juga :  Gempabumi Kedua di Bone Bolango, Kekuatan Magnitudo 4,2

“Pasal 114 ayat (2) UU Narkoba mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual,  membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I. Apabila beratnya 5 gram atau lebih, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3,” tutur Dewa Putu Gede Artha.

Sementara untuk Pasal 112 ayat 2 UU Narkoba mengatur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. “Apabila beratnya melebihi 5 gram pelaku dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga),” kata Dewa Putu Gede Artha.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Bekuk Dua Terduga Pelaku Penikaman di Telaga Biru

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tempat pengedaran lima paket narkoba telah direncakan di dua tempat. Yaitu satu paket di Gorontalo. Kemudian empat paketnya akan diedarkan di Manado.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 243,15 Gram narkoba, selanjutnya ada timbangan, Handphone, dan plastik untuk digunakan sebagai paket-paket lebih kecil,” kata Dewa Putu Gede Artha.(muhajir/gopos)

Tags: Dit NarkobaPengedar NarkobaPolda Gorontalo
Previous Post

PPNI Gorontalo Minta DPRD Buat Perda Perlindungan Profesi Perawat

Next Post

Air Mancur Taman Budaya Mulai Diujicoba, Wajah Kota Limboto Makin Sempurna

Related Posts

Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Proses Isbat Nikah dan Sunatan massal di Polsek Wonosari, Senin (06/07/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polsek Wonosari Fasilitasi Nikah Massal Enam Pasangan hingga Sunatan Gratis

Selasa 7 Juli 2026
Operator kecelakaan di Kawasan Pani Gold Mine, (Istimewa)
Gorontalo

Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Senin 6 Juli 2026
Gorontalo

Wali Kota Wenny Gaib Dorong Kolaborasi dengan Pengadilan Agama untuk Lindungi Keluarga

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Mobil Terios Hilang Kendali, Tabrak Motor dan Mobil di Jalan John Aryo Katili

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Zulhas Boyong Artis Nasional ke Pelantikan PAN di Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Next Post

Air Mancur Taman Budaya Mulai Diujicoba, Wajah Kota Limboto Makin Sempurna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.