No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tiga Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati

Admin by Admin
Kamis 10 Oktober 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
29
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Tiga tersangka jaringan pengedar narkoba, AS alias Aswin, ZM alias Ulun, serta AK alias Ata terancam hukuman mati.

Tiga pengedar narkoba itu dijerat pasal 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Sebelumnya, jaringan narkoba yang memiliki barang bukti 243 gram itu ditangkap Direktorat Narkoba Polda Gorontalo pada 19—20 September 2019. Penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, Ipda Renly Turangan, SH

Direktur Narkoba Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dewa Putu Gede Artha, mengungkapkan kasus yang berhasil diungkap oleh pihaknya adalah jaringan peredaran narkoba dan ancaman hukumannya jelas berat.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Bongkar Miras-Prostitusi di Lokasi Tambang

“Pasal 114 ayat (2) UU Narkoba mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual,  membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I. Apabila beratnya 5 gram atau lebih, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3,” tutur Dewa Putu Gede Artha.

Sementara untuk Pasal 112 ayat 2 UU Narkoba mengatur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. “Apabila beratnya melebihi 5 gram pelaku dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga),” kata Dewa Putu Gede Artha.

Baca Juga :  Bantu Ekonomi Umat, Angkringan Kini Hadir Di Masjid Addinul Qoyyim Agusalim

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tempat pengedaran lima paket narkoba telah direncakan di dua tempat. Yaitu satu paket di Gorontalo. Kemudian empat paketnya akan diedarkan di Manado.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 243,15 Gram narkoba, selanjutnya ada timbangan, Handphone, dan plastik untuk digunakan sebagai paket-paket lebih kecil,” kata Dewa Putu Gede Artha.(muhajir/gopos)

Tags: Dit NarkobaPengedar NarkobaPolda Gorontalo
Previous Post

PPNI Gorontalo Minta DPRD Buat Perda Perlindungan Profesi Perawat

Next Post

Air Mancur Taman Budaya Mulai Diujicoba, Wajah Kota Limboto Makin Sempurna

Related Posts

Gorontalo

Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

Kamis 21 Mei 2026
Korban MM yang tewas di lokasi PETI Suwawa Timur saat diidentifikasi polisi.(istimewa)
Gorontalo

Satu Penambang Tewas Tertimpa Bongkahan Batu di Lokasi PETI Suwawa

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Mahasiswa FSB UNG Raih Medali Perunggu OSPENAS 2026 Bidang Bahasa Indonesia

Kamis 21 Mei 2026
Temu Jurnalis Gorontalo.
Gorontalo

Ratusan Peserta bakal Ramaikan Temu Jurnalis, Pelajar dan Mahasiswa se-Provinsi Gorontalo masuk Daftar

Rabu 20 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Leato, Gorontalo.
Gorontalo

Prabowo Pasang Foto KNMP Gorontalo di DPR RI

Rabu 20 Mei 2026
Gorontalo

Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

Rabu 20 Mei 2026
Next Post

Air Mancur Taman Budaya Mulai Diujicoba, Wajah Kota Limboto Makin Sempurna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Diduga Tercemar Tambang, Camat Suwawa Selatan Ungkap Fakta Ikan Mati di Sungai Bone

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.