No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tiga Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati

Admin by Admin
Kamis 10 Oktober 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
29
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Tiga tersangka jaringan pengedar narkoba, AS alias Aswin, ZM alias Ulun, serta AK alias Ata terancam hukuman mati.

Tiga pengedar narkoba itu dijerat pasal 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Sebelumnya, jaringan narkoba yang memiliki barang bukti 243 gram itu ditangkap Direktorat Narkoba Polda Gorontalo pada 19—20 September 2019. Penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, Ipda Renly Turangan, SH

Direktur Narkoba Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dewa Putu Gede Artha, mengungkapkan kasus yang berhasil diungkap oleh pihaknya adalah jaringan peredaran narkoba dan ancaman hukumannya jelas berat.

Baca Juga :  Polres Gorut Dalami Dugaan Praktik Jual Beli Pupuk Bersubsidi

“Pasal 114 ayat (2) UU Narkoba mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual,  membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I. Apabila beratnya 5 gram atau lebih, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3,” tutur Dewa Putu Gede Artha.

Sementara untuk Pasal 112 ayat 2 UU Narkoba mengatur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. “Apabila beratnya melebihi 5 gram pelaku dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga),” kata Dewa Putu Gede Artha.

Baca Juga :  Lapas Kelas II A Gorontalo Latih Warga Binaan Penanganan Kebakaran

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tempat pengedaran lima paket narkoba telah direncakan di dua tempat. Yaitu satu paket di Gorontalo. Kemudian empat paketnya akan diedarkan di Manado.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 243,15 Gram narkoba, selanjutnya ada timbangan, Handphone, dan plastik untuk digunakan sebagai paket-paket lebih kecil,” kata Dewa Putu Gede Artha.(muhajir/gopos)

Tags: Dit NarkobaPengedar NarkobaPolda Gorontalo
Previous Post

PPNI Gorontalo Minta DPRD Buat Perda Perlindungan Profesi Perawat

Next Post

Air Mancur Taman Budaya Mulai Diujicoba, Wajah Kota Limboto Makin Sempurna

Related Posts

Gorontalo

Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

Kamis 15 Oktober 2026
Gorontalo

Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP Tahun 2026 

Kamis 15 Oktober 2026
Kandora Coffee, UMKM binaan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang dipimpin Arni Pabunga, membawa cita rasa kopi Toraja ke panggung perdagangan internasional melalui partisipasinya dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, pada 14–18 Oktober 2026.
Gorontalo

Pertamina Bawa Kandora Coffee ke Trade Expo Indonesia 2026, Kopi Toraja Bidik Pasar Global 

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Penyalahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Gorontalo Deportasi 3 WNA Cina  

Selasa 13 Oktober 2026
Gorontalo

BMKG: Kualitas Udara di Gorontalo Tidak Sehat Akibat Asap Karhutla

Senin 12 Oktober 2026
Next Post

Air Mancur Taman Budaya Mulai Diujicoba, Wajah Kota Limboto Makin Sempurna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 1313/Pohuwato Perintahkan Pemeriksaan Kesehatan dan Fisik Calon Prajurit TNI AD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.