GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Gorontalo menciduk tiga pemuda usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Dari tangan ketiga pemuda tersebut, Ditnarkoba Polda Gorontalo mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,08 gram.
Adapun tiga pemuda yang ditangkap tersebut adalah CD, ODK, dan MRJ. Peristiwa penangkapan, berawal dari tanggal 4 Maret 2020 sekitar pukul 23.30. Dari tim opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo mendapatkan informasi di Jalan Palma ini akan ada transaksi narkoba jenis sabu. Dari informasi tersebut maka, tim opsional segera menelsuuri di lokasi. Saat itu ditemukan 1 orang pelaku yaitu CD. Bersamaan dengan itu ditemukan pula satu saset plastik berisi butiran kristal bening yang diduga sabu.
Baca juga: Lagi, Oknum ASN Kepergok Berduaan di Kamar Penginapan
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, menjelaskan CD mengaku mendapatkan barang tersebut dari ODK. Selanjutnya tim Opsnal Ditnarkoba Polda Gorontalo ODK tidak jauh dari TKP pertama di Jalan Palma, Dungingi.
“Kemudian dari dua orang tersangka inilah ditelusuri lagi asal usul barang tersebut. Mengarah kepada satu tersangka lainnya yaitu MRJ. Saat itu posisinya lagi berada di salah satu penginapan di Kelurahan Limba B, Kota Selatan, Kota Gorontalo. TIm lalu menangkap MRJ di penginapan tersebut,” ungkap Wahyu didampingi Direktur Ditresnarkoba Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dewa Putu Gede Artha.
Dari hasil tes urin ketiganya positif mengandung metam vitamin, kemudian ditemukan barang bukti 1 saset ini, dicek di BPOM ini juga dinyatakan positif mengandung metam vitamin dengan berat adalah 0.08244 gram.
“Keduanya tidak bekerja, dan satunya lagi adalah oknum honorer. Mereka bertiga sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditetapkan dengan pasal 112 ayat 1 dengan sangsi pidana hukuman penjara minimal 4 tahun, dan paling lama adalah 12 tahun,” tegasnya.
Baca juga: Konsumsi Tembakau Gorila, Dua Mahasiswa di Gorontalo Ditangkap
Selain itu, Direktur Dit Resnarkoba Polda Gorontalo, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, menambahkan dari pengakuannya, tersangka memang sudah lama menggunakan barang narkoba sabu, yang dibeli untuk digunakan sendiri.
“Asalnya masih ditelusuri, karena keterangan terakhir kita masih telusuri kebenarannya dan juga kasus ini berkaitan dengan kasus penangkapan narkoba sebelumnya yaitu kasus yang pernah ditangani di pelabuhan penyeberangan Kota Gorontalo,” imbuh Dewa Putu Gede Artha . (Aldy/Gopos)