GOPOS.ID, SUWAWA – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bone Bolango menjalani sidang kode etik atas dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Senin (6/9/2021).
Tiga ASN yang menjalani sidang kode etik tersebut adalah SRU, IL dan SC. SRU disidang kode etik terkait dugaan perselingkuhan. Sementara IL dan SC disidang terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Sidang kode etik dipimpin Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli. Mengawali sidang kode etik, Merlan Uloli menegaskan akan menerapkan aturan sesuai ketentuan. Bagi siapapun yang melanggar akan dikenai sanksi.
“Tidak main-main PP Nomor 53 Tahun 2010 akan diterapkan bagi siapa saja yang melanggar bahkan sanksi pemecatan akan menanti,” tegas perempuan yang lama berkarir di birokrasi itu.
Ia mengapresiasi jalannya sidang kode etik kali ini. Sebab menurutnya ini sebagai bentuk profesionalisme penyelenggara pemerintah dalam hal kedisplinan para ASN bahkan bisa menjadi pembelajaran untuk yang lainnya agar tidak berbuat suatu pelanggaran.
“Saya yakin ASN akan berpikir seribu kali untuk berbuat suatu pelanggaran ini juga menggambarkan bentuk profesionalisme kita di Bone Bolango,” ujarnya.
Sidang kode etik kali ini berjalan tertutup dan diikuti Wakil Bupati Bone Bolango, Badan Kepegawaian, Pimpinan ASN yang berbuat pelanggaran, dan ASN yang melakukan pelanggaran. Dari hasil sidang, kasus atas nama SRU akan tetap dilanjutkan. Sementara untuk IL dan SC diperintahkan kembali melanjutkan kerja di instansi masing-masing setelah menjalani hukuman pidana dan administrasi.(Indra/gopos)