GOPOS.ID, ISIMU – Satuan Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memecat 3 anggotanya yang melanggar kode etik. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berlangsung di Markas Korps Brimob Polda Gorontalo Isimu, Selasa (30/3/2021).
“Hari ini kita lakukan upacara PTDH kepada 3 Anggota brimob yang telah melakukan pelanggaran kode etik,” ungkap Dansat Brimob Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Muhamad Ridwan, S.I.K.
Ridwan mengungkapkan terkait kasus pelanggaran Tersebut tentunya sudah masuk dalam kategori pelanggaran kode etik.
“Tiga orang tersebut atas nama Bripka Nasarudin, Briptu Risal, Bharada Wahyu Ibrahim,” jelasnya Ridwan.
Adapun pasal yang dilanggar oleh Bripka Nasarudin dan Briptu Risal , pasal 12 ayat (1) Huruf (a) Jo Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Dan atau Pasal Huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sedangkan Bharada Wahyu Ibrahim yakni pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri dan/ atau pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Dalam pemberhentian tersebut dilakukan secara Inabsensia (karena yang bersangkutan tidak dapat hadir).
“Kita sudah hubungi namun yang bersangkutan tidak mau hadir dan tidak mau datang, serta sudah dikunjungi di kediaman tidak berada di tempat,” ujarnya.
Muhamad Ridwan menjelaskan pihaknya akan menindak lanjuti PTDH tersebut dengan mengambil atribut dari masing masing anggota Brimob.
“Kita perintahkan anggota provost untuk mengambil atribut mereka,” pungkasnya.
(Putra/Gopos).