GOPOS.ID, GORONTALO – Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri.
Menariknya, proses pencairan THR akan dipercepat. Yakni akan dimulai pada April 2019. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menjelaskan, sebelum THR PNS dibayarkan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran. Yakni dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri 2019 dimulai 1-7 Juni 2019 maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah Mei 2019. Karena itu, penetapan PP dan PMK idealnya paling lambat April 2019,” ujar Nufransa melalui keterangan pers yang diterima gopos.id.
Baca juga: Kapal Listrik Amurang Disegel, Pemadam Bergilir Berlaku Lagi
Menurut Nufransa, penyusunan PP pemberian THR diinisiasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Maka dari itu diperlukan percepatan dalam proses penyusunan PP tersebut, agar penetapannya dapat dilakukan pada April 2019.
“Dengan demikian, pembayaran THR 2019 diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu. Yaitu pada Mei 2019 sebelum Hari Raya Idul Fitri,” terang Nufransa.
Terkait Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019, Nufransa menegaskan, hal itu dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kementerian PAN-RB. Harapan agar penetapan PP dilaksanakan sebelum Pilpres.
“Sehingga tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi hingga terlaksananya pembayaran,” tandas Nufransa.(adm-02)