GOPOS.ID, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 bagi Aparatur Negara, TNI/Polri, dan pensiunan. Seiring diterbitkannya PP tersebut, pencarian THR akan dimulai pada H-10 lebaran, serta untuk gaji 13 pada Juni 2023.
Adapun besaran THR yang diberikan yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum). Kemudian 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
“Pencarian THR akan dimulai pada H-10 lebaran, atau kira-kira 4 April 2023,” kata Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, dalam konferensi pers secara daring, Rabu (29/3/2023).
Menurut Sri Mulyani, pemerintah daerah dapat memberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dalam komponen THR dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru, serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyampaikan, kementerian dan lembaga dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai H-10 dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah dan dapat dicairkan KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Selanjutnya Kemendagri menginstruksikan kepada seluruh pemda untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 dalam minggu ini.
“Kemendagri juga menginstruksikan kepada seluruh pemda untuk memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-10 lebaran,” tegas Sri Mulyani.
“Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idulfitri,” imbuh Sri Mulyani.
Baca juga: Sejumlah Perwira Polda Gorontalo Dimutasi, Kabid Humas Hingga Kapolres Masuk Daftar
Lebih lanjut Sri Mulyani menyampaikan, untuk gaji 13 akan dilaksanakan mulai Juni 2023. Komponen gaji 13 dan kelompok aparatur penerima sama dengan THR 2023.
“Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD,” jelas Sri Mulyani.
THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Terdiri ari ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang. ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima TPG sebanyak 1,1 juta orang; Guru ASND yang menerima tambahan penghasilan sebanyak 527,4 ribu orang. Kemudian pensiunan dan penerima pensiun sekitar 2,9 juta orang.
Anggaran THR 2023 dan gaji 13 secara umum telah teralokasi dalam APBN 2023 melalui Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total sekitar Rp11,7 Triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Kemudian, untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) sekitar Rp17,4 triliun dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan pada Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.(hasan/gopos)