GOPOS.ID, GORONTALO– Oknum Kabag Ops Polres Boalemo AWB alias Waris diamankan Polda Gorontalo. Ia diamankan karena diduga tersangkut narkoba.
Pada 2011 silam, Waris pernah tersandung kasus narkoba. Saat itu Dit Narkoba Polda Gorontalo menemukan 10 paket sabu di kantong celananya.
Setelah dilakukan penyidikan, Polda Gorontalo melimpahkan perkara Waris ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo. Selanjutnya pihak Kejari Gorontalo mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gorontalo.
Jaksa menuntut Waris dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Kemudian denda Rp1 miliar atau subsidair 9 bulan.
Baca juga : Oknum Pejabat Polres Boalemo AWB Pernah Tersandung Narkoba 2011
Hasil persidangan, pada 2 Agustus 2012, PN Gorontalo menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun (dipotong masa tahanan). Waris juga diwajibkan membayar denda Rp 800 juta atau pidana penjara selama 6 bulan.
Atas pengadian PN Gorontalo, Waris mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo. Selang lebih kurang dua bulan, pada 4 Oktober PT Gorontalo mengeluarkan putusan. Isinya menguatkan putusan PN Gorontalo dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap Waris. Kemudian denda Rp 800 juta atau subsidair pidana penjara selam 4 bulan.
Baca juga : Kapolda : Narkoba, Tak Ada Kompromi!
Berdasarkan putusan pengadilan tinggi, pihak AWB dan Kejari Gorontalo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Dalam musyawarah majelis hakim MA pada 13 Maret 2013, MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan AWB dan Kejari Gorontalo.(adm-02)