GOPOS.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap alasan menetapkan Michael Yukinobu Defretes atau MYD sebagai tersangka video syur 19 detik yang tersebar luas di dunia maya.
Video yang awalnya mirip Artis Gisella Anastasia alias Gisel itu ternyata dibuat oleh keduanya. MYD bersama Gisel telah mengakui bahwa pasangan yang berbuat intim dalam video tersebut adalah mereka berdua.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus bahwa penetapan tersangka MYD dalam kasus tersebut karena MYD ikut menerima video yang dikirim Gisel melalui aplikasi bernama airdrop.
“GA mengirim video ke hp MYD. Dia kirim ke airdrop,” ucap Yusri saat dihubungi Suara.com -patner gopos.id-, Rabu (30/12/2020).
Yusri menambahkan, seandainya video porno tersebut diterima kemudian langsung dihapus, maka MYD tidak akan dikenakan pasal atau menjadi tersangka.
Namun, MYD justru sempat menerima lalu menyimpan video tersebut selama satu minggu.
“Sekarang gini MYD bukan yang membuat (video), tapi kan seharusnya kalau dia pada saat itu tahu ada video itu terus menghapus mungkin dia tidak akan kena pasal. Tapi kan dia menerima,” tuturnya.
“Disimpan, pengakuan dia seminggu, kemudian dihapus,” sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut MYD maupun Gisel disangkakan pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang – Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga :Â Gisel Akui Pemeran Video Syur, Dibuat Saat Masih Berstatus Istri Gading Martin
Pasal 4 ayat (1) setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
- Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang
- Kekerasan seksual
- Masturbasi atau onani
- Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
- Alat kelamin
- Pornografi anak
Pasal 29 setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). (andi/suara.com/gopos)