GOPOS.ID, GORONTALO – Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang tersisa maksimal 6 satuan kredit semester (SKS) dalam perkuliahan, dapat mengajukan pengurangan uang kuliah tunggal (UKT) sebesar 50% dari jumlah UKT yang telah ditetapkan kepadanya.
Mahasiswa yang mengajukan pengurangan UKT ini adalah mahasiswa yang harus menyelesaikan perkuliahan pada semester 10 sampai semester 14 bagi mahasiswa program sarjana dan semester 8 sampai dengan semester 10 bagi mahasiswa program diploma 3.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Nomor: 21/UN47/KU/2021 tentang pemberian dispensasi pembayaran biaya pendidikan UKT bagi mahasiswa UNG, tahun akademik 2020-2021.
Syaratnya adalah mahasiswa memasukan surat permohonan pembebasan UKT, surat keterangan kondisi sosial ekonomi orang tua/wali dan surat keterangan kondisi perkuliahan mahasiswa berupa transkip nilai.
Mahasiswa dapat mengajukan permohonan pembebasan UKT sementara Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni paling lambat lima hari sebelum jadwal pembayaran UKT berakhir.
Rektor UNG, Eduart Wolok, mengatakan bahwa permohonan pengajuan dispensasi biaya UKT yang melewati batas waktu yang ditentukan, dinyatakan tidak diterima.
“Jadi dimasukan ke Wakil Rektor 3, yang membidangi Kemahasiswaan. Jika terlambat, maka dinyatakan gagal menerima bantuan ini,” ungkap Rektor.
Setelah mahasiswa memasukan berkas, akan langsung dilakukan proses validasi oleh Tim Biro Akademik Kemahasiswaan dan Perencanaan (BAKP) UNG paling lama tiga hari verifikasi dengan.
Faktor yang menjadi penilaian berkas permohonan adalah kesesuaian persyaratan permohonan dengan ketentuan, menilai keaslian dan kebenaran permohonan hingga bukti pendukung lain yang diajukan.
Selanjutnya hasil validasi ditetapkan oleh Tim BAKP yang penyetujuan permohonan atau bahkan menolak permohonan hasil validasi sebagaimana dimaksud akan diproses lebih lanjut dalam siat Ung.ac.id. (Aldy/gopos)