GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Dua pemuda asal Kota Gorontalo nekat menikam seorang pengendara motor karena tersinggung dengan suara knalpot motor korban. Kejadian terjadi di Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Ahad (3/10/2021).
Kedua pelaku adalah MZN alias Nain (19) merupakan warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, dan HAN alias Akbar (23), warga Kecamatan Kota Timur. Kedua pelaku saat ini telah diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Tengah.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, melalui Kapolsek Kota Tengah, Ipda Suprapto, mengatakan kejadian berlangsung Minggu siang pukul 14.00 WITA. Korban bernama Ibrahim Suaib (20) saat itu sedang melintas di Jalan Pangeran Hidayat (jds bawah) dengan mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Indonesia Pecahkan Rekor Dunia di Kejuaraan Angkat Besi Dunia U-17
Saat tengah berkendara seorang diri, ia disusul dari arah belakang oleh dua orang pria yang tidak dikenal. Kedua pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, kemudian mendekati korban dan langsung menikam punggung korban.
“Setelah sempat saling melambung, mereka main gas, sehingga tersangka tersinggung. Mereka (tersangka) mengejar, salah satu pelaku yaitu MZN alias Nain, yang diselipkan pada temanya yang sedang membawa motor HAN alias Akbar, dan langsung menikam punggung korban, lalu melarikan diri,” kata Ipda Suprapto saat gelar konferensi pers di Polsek Kota Tengah, Kamis (7/10/2021).
Motif kedua pelaku adalah ketersinggungan. Pihak Kepolisian berhasil mengamankan satu barang bukti berupa sebilah pisau. Dari kejadian itu korban yang merupakan warga Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, mengalami luka tusuk di bagian punggung kanan dengan kedalaman lima sentimeter, dan lebar lima sentimeter. Akibat perbuatannya kedua pelaku diancam hukum 10 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan yaitu, pasal 2 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 subsider pasal 351 ayat (1) Jo. pasal 55, dan 56 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya (Sari/gopos)