GOPOS.ID, GORONTALO – Tiga personil Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri. Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik dan tata tertib yang berlaku di lingkungan
Ketiganya adalah Briptu MRT alias Rezha, jabatan Bintara Yama Polda Gorontalo, Bripda AM alias Alan dan Brigpol RU alias Rona, jabatan subbagmin Bin Ops Dit Narkoba Polda Gorontalo.
Briptu Rezha dan Bripda Alan terlibat kasus penganiyaan berat yang menyebabkan korbanya meninggal dunia pada tahun 2019 lalu, tak lain korbannya adalah almarhum Bripda Derustianto Hadji Ali. Kekinian Briptu Rezha dan Bripda Alan sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gorontalo, dan tidak menghadiri upacara PTDH di lingkungan Polda Gorontalo, Senin (10/10/2022).
“Kami melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat anggota Polda Gorontalo yang melakukan tindak pidana, ketiganya saat ini sedang menjalani hukuman atau sudah inkrah di pengadilan karena kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal,” kata Irjen Pol Helmy Santika.
Sementara itu Brigpol Rona yang sebelumnya menjabat subbagmin Bin Ops Dit Narkoba Polda Gorontalo dikenakan sanksi pemberhentian lantaran terlibat kasus penipuan. Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan aturan internal Polri apabila sudah ada keputusan ingkra dari pengadilan kemudian ancaman hukuman di atas 4 tahun maka dapat dilakukan PTDH.
“Apabila anggota Polri ada yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam bentuk misalkan tidak pidana dan lain sebagainya tentu akan ada sanksi-sanksi yang harus ditegakkan begitu juga sebaliknya,”Pungkasnya. (Sari/gopos)