No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tersangka Tabrak Lari di Jl Madura Kota Gorontalo Dijerat Pasal Berlapis

Hasanuddin by Hasanuddin
Jumat 19 Mei 2023
in Hukum & Kriminal
0
Tersangka Tabrak Lari di Jl Madura Kota Gorontalo Dijerat Pasal Berlapis

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana mewancarai Rizky tersangka tabrak lari di Jl. Madura, Kota Gorontalo.(sar/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – RAB (25) alias Rizky warga Desa Timuato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari seorang lansia di Jl. Madura, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan 6 tahun.

Adapun pelanggaran hukum yang disangkakan kepada Rizky yakni Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pasal 310 ayat (4) berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” kata Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H saat konferensi pers, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga :  Lewat 'Jumat Curhat' Warga Kawasan Pelabuhan Anggrek Minta Dibuatkan Lapak

Selanjutnya Pasal 312 UU LLAJ menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Polri terdekat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta

Menurut Kombes Pol Ade Permana, saat kejadian tersangka diketahui berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

“Untuk saat ini baru satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, dua lainnya masih saksi. Si pelaku ini sebelum kejadian, malamnya mengonsumsi alkohol, dan dalam keadaan mabuk,” urai Kombes Pol Ade Permana.

Baca Juga :  Polisi Amankan Puluhan Botol Miras di Wilayah Anggrek dan Sumalata

Mantan Kapolres Gorontalo ini mengungkapkan, sebelum menabrak korban, mobil Honda Brio yang dikemudikan tersangka sempat menyerempet sebuah bentor. Hal itu membuat kaca spion mobil rusak, dan kemudian tersangka banting setir ke arah kiri. Namun tindakan itu membuat mobil korban menabrak seorang pejalan kaki hingga terpental ke saluran irigasi.

“Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga korban meninggal dunia. Selanjutnya karena takut dan panik dirinya melarikan diri ke rumah pemilik mobil,” pungkas Kombes Pol Ade Permana.

Saat ini Rizky telah diamankan Polresta Gorontalo Kota dan menjalani masa penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.(sari/gopos)

Tags: GorontaloPolresta Gorontalo KotaTabrak Lari
Previous Post

Ismail Pakaya Imbau Masyarakat Gorontalo Sukseskan Sensus Pertanian 2023

Next Post

Lembaga Sensor Film Bahas Pentingnya Literasi Kepada Mahasiswa FIP UNG

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
Lembaga Sensor Film Bahas Pentingnya Literasi Kepada Mahasiswa FIP UNG

Lembaga Sensor Film Bahas Pentingnya Literasi Kepada Mahasiswa FIP UNG

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Desa di Limboto Barat Kembali Diterjang Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBM Gorontalo Torehkan Prestasi di Pilmapres 2025 di Universitas Tadulako Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.