GOPOS.ID, GORONTALO – Paska penetapan satu tersangka dalam dugaan korupsi proyek Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) pada RSUD Aloei Saboe Kota Gorontalo pada tahun anggaran 2004. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo langsung melakukan penahanan terhadap SB alias Sjarul.
SB diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat berita acara kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Selajutnya berita acara tersebut kemudian digunakan untuk pencairan dana pengadaan/pemasangan jaringan SIMRS pada RSUD Aloei Saboe Kota Gorontalo dengan anggaran sebesar Rp 2,1 Miliar pada tahun anggaran 2004.
“SB selaku Direktur CV Limas Konsultan tidak mempunyai dasar untuk menjadi konsultan perencanaan maupun konsultan pengawas dalam pengadaan/pemasangan jaringan SIM RS di RSUD Aloei Saboe Kota Gorontalo dengan anggaran Rp2.1miliar,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo, M. Ruddy,SH.MH.
Baca juga: Kejari Gorontalo Tetapkan Satu Tersangka Dalam Dugaan Korupsi SIMRS di RSUD Aloei Saboe
Dalam pemeriksaan selama 6 jam tersebut selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan saksi SB. Penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejari Kota Gorontalo menaikan status saksi SB menjadi tersangka dan oleh penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Gorontalo.
“Tersangka SB dilakukan penahanan rutan selama 20 hari. Dimulai hari ini. Kami akan melakukan proses selanjutnya sampai disidangkan. Untuk sementara ini tersangkanya baru SB. Total sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini, salah satunya sudah sementara disidangkan,” tegas Kajari yang baru menjabat beberapa minggu di Kejari Gorontalo itu.
Tersangka SB sendiri dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (sari/andi/gopos)