GOPOS.ID, KWANDANG – Tersangka ML alias Hajir (41), diancam pasal 378 dan 372 KHUP atas tindak penggelapan dan penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Warga Desa Tinelo Ayula, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango ini, terbukti menggelapkan 7 unit mobil rental kemudian digadaikan kepada orang lain.
Kepada penyidik, tersangka pun mengaku bahwa dari hasil kejahatannya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Bahkan terungkap selain dirinya (tersangka), ada juga yang turut serta dalam kasus tersebut.
“Pertama mobil itu memang saya gadaikan untuk menutupi uang pinjaman mobil di rental. Tapi 6 unit mobil lainnya itu bukan atas nama saya,” ucap dia saat ditanya penyidik.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim IPTU Fahmi Sjam mengatakan pihaknya akan mengusut siapa-siapa yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami telah menggelar perkara atas kasus ini dan menetapkan ML sebagai tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kita masih melakukan penyidikan sambil mengumpulkan barang bukti dari hasil kejahatan mereka,” jelas Fahmi.(isno/gopos)