GOPOS.ID, MARISA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melalui Subdit Tipidter melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan pelaku Eni Haryono dalam kasus pengangkutan material bebatuan mineral logam (Batu Reef) tanpa dilengkapi dengan Izin di Kejari Marisa Kabupaten Pohuwato, Kamis (06/10/2022).
Pelaksanaan Tahap II kali ini dipimpin langsung oleh IPDA Nurwahid Kiay Demak, dengan didampingi personel Ditkrimsus yang diterima oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Sofian Hadi.
Diterangkan Kombes Pol. Taufan Dirgantoro, S.I.K., M.H melalui Kasubdit Tipidter Kompol Sigit Rahayudi, SIK, pelaku Eni Haryono diamankan petugas di jalan Ahmad A. Wahab Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo atas dugaan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.
Dalam tindak pidana yang dilakukannya, pelaku menggunakan 1 unit mobil truck merek isuzu warna putih dengan Nopol DD 8758 YZ yang berisi 208 dus yang di sewa olehnya kepada sopir Expedisi Atlantik Express dengan harga sewa jasa angkut sebesar Rp 6 Juta untuk mengangkut material bebatuan dari Desa Biontong Kecamatan Bolangitang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara ke Kompleks Pabrik Semen tonasa yang berada di Desa Taleboh Kecamatan Bungroh, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Dimana diamankannya barang tersebut pada, Kamis (9/9/2021) pukul 02.30 wita, tepatnya di jalan Trans Sulawesi Desa Molosifat Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo oleh anggota Polsek Popayato Barat saat melakukan pemeriksaan muatan Kenderaan truck,” ujarnya menerangkan.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pelaku Eni usai dilakukan penangkapan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 12 Agustus 2022 s/d 31 Agustus 2022 dan di perpanjang selama 40 hari sejak tanggal 01 September 2022 s/d 10 Oktober 2022.
“Untuk posisi kasus Eni Haryono saat ini sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan tinggi Gorontalo,” ujarnya.
Hal ini juga tertuang berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor :B-1802/P.5.1/Eku.1/10/2022, tanggal 04 Oktober 2022, perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka Eni Haryono yang melanggar Pasal 161 UU RI No. 3 Thn 2020 tentang perubahan atas perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah lengkap, maka Penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak JPU pada hari ini kamis tanggal 06 Oktober 2022 di Kejaksaan Negeri Marisa. (Putra/Gopos)