No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tersangka Pengangkut Material Batu Reef Tanpa Izin Diserahkan ke Kejari Marisa

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 7 Oktober 2022
in Hukum & Kriminal
0
Tersangka Pengangkut Material Batu Reef Tanpa Izin Diserahkan ke Kejari Marisa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melalui Subdit Tipidter melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan pelaku Eni Haryono. (Polda Gorontalo)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melalui Subdit Tipidter melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan pelaku Eni Haryono dalam kasus pengangkutan material bebatuan mineral logam (Batu Reef) tanpa dilengkapi dengan Izin di Kejari Marisa Kabupaten Pohuwato, Kamis (06/10/2022).

Pelaksanaan Tahap II kali ini dipimpin langsung oleh IPDA Nurwahid Kiay Demak, dengan didampingi personel Ditkrimsus yang diterima oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Sofian Hadi.

Diterangkan Kombes Pol. Taufan Dirgantoro, S.I.K., M.H melalui Kasubdit Tipidter Kompol Sigit Rahayudi, SIK, pelaku Eni Haryono diamankan petugas di jalan Ahmad A. Wahab Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo atas dugaan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.

Baca Juga :  Operasi Zebra Otanaha, Kapolda Gorontalo Singgung Maraknya Sepeda Listrik

Dalam tindak pidana yang dilakukannya, pelaku menggunakan 1 unit mobil truck merek isuzu warna putih dengan Nopol DD 8758 YZ yang berisi 208 dus yang di sewa olehnya kepada sopir Expedisi Atlantik Express dengan harga sewa jasa angkut sebesar Rp 6 Juta untuk mengangkut material bebatuan dari Desa Biontong Kecamatan Bolangitang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara ke Kompleks Pabrik Semen tonasa yang berada di Desa Taleboh Kecamatan Bungroh, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan. 

“Dimana diamankannya barang tersebut pada, Kamis (9/9/2021) pukul 02.30 wita, tepatnya di jalan Trans Sulawesi Desa Molosifat Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo oleh anggota Polsek Popayato Barat saat melakukan pemeriksaan muatan Kenderaan truck,” ujarnya menerangkan.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pelaku Eni usai dilakukan penangkapan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 12 Agustus 2022 s/d 31 Agustus 2022 dan di perpanjang selama 40 hari sejak tanggal 01 September 2022 s/d 10 Oktober 2022.

Baca Juga :  Oknum Honorer Diciduk Polisi Usai Curi 6 Handphone Depan Kampus UNG

“Untuk posisi kasus Eni Haryono saat ini sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan tinggi Gorontalo,” ujarnya.

Hal ini juga tertuang berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor :B-1802/P.5.1/Eku.1/10/2022, tanggal 04 Oktober 2022, perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka Eni Haryono yang melanggar Pasal 161 UU RI No. 3 Thn 2020 tentang perubahan atas perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah lengkap, maka Penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak JPU pada hari ini kamis tanggal 06 Oktober 2022 di Kejaksaan Negeri Marisa. (Putra/Gopos)

Tags: Batu ReefKabupaten PohuwatoKejaksaan Negeri MarisaPolda Gorontalo
Previous Post

Pemkab Gorontalo Raih Penghargaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Kategori Baik

Next Post

Kendalikan Inflasi, Pemkab Gorontalo Bantu 270 UMKM

Related Posts

Pria di Kota Gorontalo Nekat Begal Payudara, Terancam Penjara 9 Tahun
Hukum & Kriminal

Pria di Kota Gorontalo Nekat Begal Payudara, Terancam Penjara 9 Tahun

Kamis 28 Agustus 2025
Curhat Keluarga Korban Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi, Kasus Jalan Ditempat
Hukum & Kriminal

Curhat Keluarga Korban Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi, Kasus Jalan Ditempat

Sabtu 23 Agustus 2025
Polresta Gorontalo Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor
Hukum & Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Rabu 20 Agustus 2025
Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba
Hukum & Kriminal

Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba

Senin 18 Agustus 2025
Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi

Minggu 17 Agustus 2025
Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam
Hukum & Kriminal

Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam

Jumat 15 Agustus 2025
Next Post
Kendalikan Inflasi, Pemkab Gorontalo Bantu 270 UMKM

Kendalikan Inflasi, Pemkab Gorontalo Bantu 270 UMKM

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sikapi Demo yang Berujung Ricuh, Polda Gorontalo Minta Warga Tidak Terprovokasi

    Sikapi Demo yang Berujung Ricuh, Polda Gorontalo Minta Warga Tidak Terprovokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Imbau Massa Aksi Jaga Kondusifitas Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa untuk Indonesia Damai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa KKN UNG Dorong Kemandirian Pangan Desa Kramat Lewat Inovasi Olahan Ikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Mahasiswi UNG Bocor Terkena Lemparan Batu Usai Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.