No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Gorontalo Utara Ditahan

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 11 Oktober 2022
in Gorontalo
0
Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Gorontalo Utara Ditahan

AA, salah satu mantan kades di Gorontalo Utara diamankan di Polres Gorontalo Utara. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara (Gorut) menahan AA (38) mantan Kepala Desa (Kades) di salah satu desa di Kabupaten Gorontalo Utara. AA ditahan setelah tersandung kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019-2020.

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap mantan kades tersebut dilakukan memenuhi syarat setelah hasil penyidikan oleh pihak penyidik selama ini.

“Penahanan juga dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Kapolres, Selasa (11/10/2022).

Di tempat terpisah Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, Iptu I Made Budiantara Putra menjelaskan dalam kasus tersebut pihaknya telah mengamankan barang bukti temuan berupa 20 dokumen untuk tahun 2019 dan 15 dokumen untuk tahun 2020.

“Untuk saksi sendiri yang sudah kami periksa sebanyak 15 orang dan 3 orang ahli. Saat ini juga sudah dalam penetapan tersangka dan dilakukan penahanan. Berkas perkara sudah di tahap 1 dan penyidik masih melengkapi berkas perkaranya, sesuai petunjuk dari pihak Jaksa Penuntun Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara,” ujar I Made Budiantara.

Baca Juga :  Fadel Muhammad Akan Perjuangkan Listrik Desa Gorontalo

Sementara itu Kanit II Tindak Pidana Korupsi, Polres Gorontalo Utara, Aipda Anes Isima, S.H menuturkan berdasarkan hasil audit penghitungan atas kerugian keuangan negara tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019-2020.

Terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp383,039 juta dan telah dilakukan penyetoran ke kas desa sebesar Rp43 juta, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019-2020, oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. 

“Jadi di 2019 hasil temuan yakni, kekurangan volume pekerjaan rehab tambatan perahu, kekurangan volume pekerjaan jalan tani, pembangunan sarana air minum, pengadaan sistem informasi desa (SID), pajak belum disetor dan dipungut dan terakhir kekurangan volume pembangunan rumah sehat 3 unit,” kata jelas Anes.

“Di tahun 2020 temuannya adalah pembangunan balai pelatihan/kegiatan belanja masyarakat, belanja fiktif atas pengadaan alat kesehatan, kekurangan volume pembangunan rumah sehat 7 unit, pajak yang belum dipungut dan di setor ke kas negara dan BLT yang belum disalurkan sebanyak 3 orang,” tambahnya.

Baca Juga :  Program RHL Upaya Perbaikan Wilayah DAS

Dalam kasus dugaan korupsi ini, lanjut Anes, terduga AA dikenakan pasal yang dijerat kepada tersangka pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia, nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KHUP.

“Penjelasan dari pasal 2 ayat 1, dipidana paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta. Sementara pasal 3, ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 miliar,” imbuhnya.(Isno/gopos)

Tags: Dana DesaDugaan KorupsiGorontaloGorontalo Utara
Previous Post

DLH Kab. Gorontalo Klaim Sampah di Pinggir Jalan GORR Sering Dibersihkan

Next Post

Fadel Muhammad Berharap Generasi Muda Tetap Mencintai Budaya Gorontalo

Related Posts

Ombudsman RI
Gorontalo

Anggota Ombusman RI Monitoring Kondisi Pangan dan Pembangunan di Gorontalo

Selasa 6 Juni 2023
Fadel Muhammad Sebut RUU Omnibus Law Kesehatan Berpotensi Menyengsarakan Masyarakat
Gorontalo

Fadel Muhammad Sebut RUU Omnibus Law Kesehatan Berpotensi Menyengsarakan Masyarakat

Selasa 6 Juni 2023
Gisel Anastasia Jajal Wisata Laut Gorontalo
Gorontalo

Gisel Anastasia Jajal Wisata Laut Gorontalo

Selasa 6 Juni 2023
Polsek Atinggola Geruduk Koramil 1314-02 Atinggola
Gorontalo

Polsek Atinggola Geruduk Koramil 1314-02 Atinggola

Selasa 6 Juni 2023
Bejat! 7 Pemuda Perkosa Gadis 15 Tahun di Lima Tempat Berbeda
Gorontalo

Bejat! 7 Pemuda Perkosa Gadis 15 Tahun di Lima Tempat Berbeda

Senin 5 Juni 2023
Si Jago Merah Kembali Beraksi di Hutuo, Satu Rumah Ludes
Gorontalo

Si Jago Merah Kembali Beraksi di Hutuo, Satu Rumah Ludes

Senin 5 Juni 2023
Next Post
Fadel Muhammad Berharap Generasi Muda Tetap Mencintai Budaya Gorontalo

Fadel Muhammad Berharap Generasi Muda Tetap Mencintai Budaya Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Terpopuler

  • Sisa THR dan Gaji 13 Kapan Cair? Ini Penjelasan Kepala BKD Kabgor

    Sisa THR dan Gaji 13 Kapan Cair? Ini Penjelasan Kepala BKD Kabgor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bejat! 7 Pemuda Perkosa Gadis 15 Tahun di Lima Tempat Berbeda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gisel Anastasia Jajal Wisata Laut Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Layanan BI-Fast Error Lagi, Transfer Antar Bank Gagal tapi Saldo Terpotong?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Ditanami Tebu, Warga Molohu Tolak Klaim PG Tolangohula soal Jalan Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo GOPOS LITERASI-resize (1)
Facebook Twitter Youtube Instagram

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.