GOPOS.ID – Deretan kepala yang tersandung kasus korupsi terus bertambah. Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip baru-baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Jembara Ahmad Marzuqi, Senin (13/5/2019).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ahmad Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap putusan praperadilan kasus korupsi Pengadilan Negeri Semarang.
“AM, Bupati Jepara periode 2017-2022 ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (13/5/2019).
Sementara itu Ahmad Marzuki usai diperiksa menyatakan akan menaati peraturan perundang-undangan. Dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Doakan sajalah semoga kami menerimanya dengan tabah dan sabar,” kata Marzuqi yang telah mengenakan rompi tahanan KPK itu.
Baca juga: 10 Pejabat Polres dan 9 Kapolsek di Gorontalo Dimutasi
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito (LAS) sebagai tersangka. Lasito telah ditahan KPK sejak 26 Maret 2019.
Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi. Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014. Ahmad Marzuqi menjadi tersangka dalam kasus itu.
Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Permohonan praperadilan Ahmad Marzuqi diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg. Ahmad Marzuqi mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang.
Hakim Tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan. Penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum. Diduga, Ahmad Marzuqi memberikan dana Rp700 juta kepada Lasito terkait putusan tersebut. Terdiri Rp500 juta dalam bentuk rupiah dan Rp200 juta dalam bentuk dolar AS.
Baca juga: Tenang, THR PNS Pemprov Gorontalo Aman
Diduga uang diserahkan ke rumah Lasito di Solo. Uang tersebut ditempatkan dalam kotak bandeng presto agar tidak terlihat. Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(antara/adm-02/gopos)