No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Terlibat Investasi Bodong, Anggota Bawaslu Pohuwato Dipecat

Hasanuddin by Hasanuddin
Rabu 8 Juni 2022
in Gorontalo
0
Terlibat Investasi Bodong, Anggota Bawaslu Pohuwato Dipecat

Ketua DKPP, Prof. Muhammad, membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik anggota Bawaslu Pohuwato, Zubair Mooduto. (Screenshoot live sidang DKPP)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Karir Zubair Mooduto sebagai penyelenggara pemilu tamat sudah. Pria yang saat ini menjabat sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato itu dipecat. Sanksi pemecatan dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam rapat pleno DKPP yang digelar, Rabu (8/6/2022).

Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua DKPP, Prof. Dr. Muhammad, DKPP menyatakan teradu (Zubair Mooduto) terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Berdasarkan hal tersebut, maka DKPP mengabulkan aduan yang disampaikan pihak pengadu dalam hal ini Bawaslu Provinsi Gorontalo terkait dugaan pelanggaran kode etik Zubair Mooduto.

“Memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Zubair S. Mooduto terhitung mulai tanggal dibacakannya putusan ini,” ujar Ketua DKPP, Muhammad.

Bersamaan dengan dikeluarkannya putusan pemberhentian tetap terhadap Zubair Mooduto, DKPP memerintahkan Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari setelah pembacaan putusan.

Teradu terbukti menggunakan jabatan untuk menghimpun dana publik secara ilegal dengan menjalankan bisnis investasi Forex bernama Bintang Trader sejak tahun 2019. Dana yang terkumpul sebanyak Rp 1,6 miliar. Namun, dana yang terkumpul tersebut tidak sanggup dikembalikan oleh Teradu karena bisnis investasi Forex-nya mengalami kerugian. 

“Teradu melakukan bisnis trading mengumpulkan dana dari masyarakat secara ilegal tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” ungkap Anggota Majelis, Dr. Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan. 

Hal tersebut mengakibatkan Teradu tidak fokus melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai penyelenggara. Dari daftar hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato bulan Januari s.d. Maret 2022, Teradu hanya hadir 14 hari. 
Ketidakhadiran Teradu di kantor disengaja untuk menghindari tuntutan masyarakat yang menjadi korban praktek bisnis trading ilegal. Diketahui, sejumlah orang yang mengaku sebagai korban investasi pernah mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pohuwato  meminta pertanggungjawaban Teradu.

Selain terbukti menggunakan jabatan untuk menghimpun dana publik secara ilegal. Teradu juga sedang menghadapi proses hukum dengan dilaporkan ke pihak Kepolisian karena bisnis investasi Forex-nya tersebut. 

Sebagai penyelenggara pemilu, Teradu berkewajiban menjaga tertib sosial, bersikap jujur dan mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi. Namun cenderung menghindar dari tanggungjawab sehingga menimbulkan keresahan masyarakat khususnya para korban. 

“Teradu seharusnya memahami jabatan penyelenggara pemilu melekat pada diri Teradu sehingga mampu mengendalikan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik lembaga Bawaslu kabupaten Pohuwato,” lanjutnya. 

Teradu terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a, huruf g, huruf h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sebagai informasi, Teradu sebelumnya menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Akibat bisnis Forex ilegal yang dijalaninya, Teradu menjadi anggota dan mendapat sanksi Peringatan Keras dari Bawaslu Provinsi Gorontalo.(hasan/gopos)

Baca Juga :  Ketua Kwarda Gorontalo Lantik Pengurus Pusdiklatda Dan Korps Pelatih
Tags: BawasluDKPPGorontaloPohuwato
Previous Post

Pantai Dulanga Kini Dapat Fasilitas Toilet Premium

Next Post

Era Modernisasi, Mahasiswa UNBITA Harus Bisa Baca Peluang

Related Posts

Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul
Gorontalo

Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul

Sabtu 16 Agustus 2025
Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 
Gorontalo

Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

Sabtu 16 Agustus 2025
Wakil Rektor III Unisan, Dr.Kingdom Malikulawuzar SHi M.H saat diwawancarai awak media di Unisan (Jumat/15/8/2025) (Rama/Gopos)
Gorontalo

Unisan Gorontalo Luruskan Isu Biaya PKKMB dan Kegiatan Luar Kampus

Jumat 15 Agustus 2025
Fox Hotel Mulai Penukaran Race Pack, Gorontalo Fun Run dan City Food Fest
Gorontalo

Fox Hotel Mulai Penukaran Race Pack, Gorontalo Fun Run dan City Food Fest

Jumat 15 Agustus 2025
Rahayu Kaino, Finalis Duta Maritim Indonesia asal Bone Pesisir, saat bertemu Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung untuk menyampaikan aspirasi masyarakat pesisir, Kamis (14/8/2025). (Foto.istimewa)
Gorontalo

Bawa Suara Nelayan Pelosok ke Senayan, Rahayu Kaino Tagih Perhatian Pusat

Jumat 15 Agustus 2025
BI Gorontalo Masifkan Transaksi Nontunai Gen Z Lewat QJI
Gorontalo

BI Gorontalo Masifkan Transaksi Nontunai Gen Z Lewat QJI

Kamis 14 Agustus 2025
Next Post
Era Modernisasi, Mahasiswa UNBITA Harus Bisa Baca Peluang

Era Modernisasi, Mahasiswa UNBITA Harus Bisa Baca Peluang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penampilan ‘Dewi Themis’ Tutup Rangkaian PKKMB Fakultas Hukum UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.