GOPOS.ID, GORONTALO – Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Hana Hasanah boleh bernapas lega. Langkah istri mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad itu melangkah ke Senayan kembali berlanjut. Itu setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menerima Surat Penghentian Proses Penyidikan Perkara (SP3) dugaan pelanggaran kampanye pemilu.
SP3 dikeluarkan penyidik Polda Gorontalo, Kamis (21/3/2019). Adapun dasar dikeluarkannya SP3 yakni adanya fakta baru yang diperoleh penyidik dalam pengusutan perkara.
Penghentian pengusutan kasus Hana Hasanah ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar ketika menggelar jumpa pers, Kamis (21/3/2019) di Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Jaharudin Umar menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada Hana Hasanah yaitu pasal 523 ayat 1 junto pasal 280 ayat 1 huruf c UUNo 7 tahun 2017 tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Pasalnya saat melakukan penyidikan, penyidik menemukan fakta baru dalam kasus tersebut. Di antaranya program bantuan yang disampaikan pada saat kampanye merupakan program dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Selain itu, dua jilbab yang dijadikan alat bukti tidak ada pihak ahli maupun KPU yang dapat memastikan bukti tersebut merupakan alat peraga kampanye atau bukan.
“Setelah proses penyidikan selesai, maka Sentra Gakumdu Provinsi Gorontalo, dari unsur Bawaslu Provinsi Gorontalo, unsur Kepolisian Daerah Gorontalo dan unsur Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah melakukan pembahasan ketiga. Sebagaimana hasil penyidikan maka perbuatan atau tindakan tersangka saudari Hana Hasanah tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Sehingga tidak cukup bukti untuk dilanjutkan pada tahap penuntutan. Serta menerbitkan surat pemberhentian penyidikan atau SP3,” Jelas Jaharudin Umar.(andi/gopos)