No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Terima SP3, Bawaslu Setop Kasus Hana Hasanah

Admin by Admin
Jumat 22 Maret 2019
in Gorontalo, Pemilu
0
26
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Hana Hasanah boleh bernapas lega. Langkah istri mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad itu melangkah ke Senayan kembali berlanjut. Itu setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menerima Surat Penghentian Proses Penyidikan Perkara (SP3) dugaan pelanggaran kampanye pemilu.

SP3 dikeluarkan penyidik Polda Gorontalo, Kamis (21/3/2019). Adapun dasar dikeluarkannya SP3 yakni adanya fakta baru yang diperoleh penyidik dalam pengusutan perkara.

Penghentian pengusutan kasus Hana Hasanah ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar ketika menggelar jumpa pers, Kamis (21/3/2019)  di Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Bawaslu Gorontalo: Laporan Awal soal Dugaan Politik Uang Thoriq-Nurjanah Memenuhi Syarat

Jaharudin Umar menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada Hana Hasanah yaitu pasal 523 ayat 1 junto pasal 280 ayat 1 huruf c UUNo 7 tahun 2017 tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Pasalnya saat melakukan penyidikan, penyidik menemukan fakta baru dalam kasus tersebut. Di antaranya program bantuan yang disampaikan pada saat kampanye merupakan program dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selain itu, dua jilbab yang dijadikan alat bukti tidak ada pihak ahli maupun KPU yang dapat memastikan bukti tersebut merupakan alat peraga kampanye atau bukan.

Baca Juga :  Ini Alasan Fadel Muhammad Tak Hadiri Panggilan Bawaslu

“Setelah proses penyidikan selesai, maka Sentra Gakumdu Provinsi Gorontalo, dari unsur Bawaslu Provinsi Gorontalo, unsur Kepolisian Daerah Gorontalo dan unsur Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah melakukan pembahasan ketiga. Sebagaimana hasil penyidikan maka perbuatan atau tindakan tersangka saudari Hana Hasanah tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Sehingga tidak cukup bukti untuk dilanjutkan pada tahap penuntutan. Serta menerbitkan surat pemberhentian penyidikan atau SP3,” Jelas Jaharudin Umar.(andi/gopos)

Tags: Bawaslu Provinsi GorontaloHana Hasanah
Previous Post

Melawan Racun Demokrasi, Tangkal Hoaks dan Ujaran Kebencian

Next Post

Polisi Kantongi Identitas Pembunuh di Jl.Panjaitan

Related Posts

Polda Gorontalo Imbau Massa Aksi Jaga Kondusifitas Daerah
Gorontalo

Polda Gorontalo Imbau Massa Aksi Jaga Kondusifitas Daerah

Minggu 31 Agustus 2025
Sikapi Demo yang Berujung Ricuh, Polda Gorontalo Minta Warga Tidak Terprovokasi
Gorontalo

Sikapi Demo yang Berujung Ricuh, Polda Gorontalo Minta Warga Tidak Terprovokasi

Sabtu 30 Agustus 2025
UNG Kecam Insiden Pelemparan Batu Terhadap Mahasiswa Usai Demo
Gorontalo

UNG Kecam Insiden Pelemparan Batu Terhadap Mahasiswa Usai Demo

Jumat 29 Agustus 2025
KNPI Gorut Perkuat Pemuda Dengan Diklat Kepemudaan
Gorontalo

KNPI Gorut Perkuat Pemuda Dengan Diklat Kepemudaan

Jumat 29 Agustus 2025
Kepala mahasiswi UNG yang terkena lemparan batu usai unjuk rasa, jumat (29/08/25). (Foto: Istimewa)
Gorontalo

Kepala Mahasiswi UNG Bocor Terkena Lemparan Batu Usai Demo

Jumat 29 Agustus 2025
Geruduk Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Mahasiswa Tuntut Kehadiran Gubernur hingga Kapolda
Gorontalo

Geruduk Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Mahasiswa Tuntut Kehadiran Gubernur hingga Kapolda

Jumat 29 Agustus 2025
Next Post

Polisi Kantongi Identitas Pembunuh di Jl.Panjaitan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sikapi Demo yang Berujung Ricuh, Polda Gorontalo Minta Warga Tidak Terprovokasi

    Sikapi Demo yang Berujung Ricuh, Polda Gorontalo Minta Warga Tidak Terprovokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Mahasiswi UNG Bocor Terkena Lemparan Batu Usai Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Imbau Massa Aksi Jaga Kondusifitas Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UNG Kecam Insiden Pelemparan Batu Terhadap Mahasiswa Usai Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geruduk Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Mahasiswa Tuntut Kehadiran Gubernur hingga Kapolda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.