GOPOS.ID, LEMITO – RI, terduga pembacok yang menewaskan Usman Halusi alias Utun bakal mendekam lama di penjara. Warga Desa Kenari, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato ini terancam dipidana penjara selama 15 tahun.
Sebelumnya kasus pembunuhan ini diduga bermula dari pesta miras (Minuman keras) yang diikuti oleh Utun dan RI. Selain itu ada pula sejumlah rekan-rekan Utun dan RI. Saat tengah asyik berpesta miras, korban yang diduga sudah dalam pengaruh miras tiba-tiba berkelahi dengan salah seorang rekannya, yang saat itu ikut pesta miras.
Tak lama kemudian, Perkelahian berlanjut antara korban dan pelaku. Nahas bagi korban, Utun mengalami bacokan saat perkelahian dengan RI. Utun akhirnya roboh bersimbah darah.
Kasat Reskrim Pohuwato, IPTU Arie Yos, mengatakan korban alias Utun dilakukan menggunakan sebilah pisau panjang. Korban dibacok secara brutal oleh RI, rekannya sendiri.
“Saat ini pelaku kita sangkakan pasal awal 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Dengan tindak pidana ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Iptu Arie, Kamis (12/05/2022).
Baca juga: Seorang Pria di Lemito Tewas Dibacok Teman Saat Pesta Miras
Pada peristiwa terjadi hanya pelaku bersama korban yang berada di TKP. Sementara rekan-rekan mereka sudah pada kabur.
“Pelaku mengaku korban resek (tidak tenang,red). Awalnya korban sempat berkelahi dengan teman pelaku. Setelah itu korban berkelahi dengan RI (pelaku), pelaku dan korban saling cekcok sehingga terjadi pembunuhan oleh korban,” kata Arie
Pihaknya sudah mengamankan pelaku di Polres Pohuwato, saat ini pelaku masih di mintai keterangan lebih lanjut. Sementara akan mencari saksi-saksi dalam TKP tersebut.
“Kami sudah mengamankan pelaku bersama barang bukti, serta meminta keterangan saksi-saksi dalam TKP yang meregang nyawa itu,” tutup Arie.(Yusuf/gopos)