GOPOS.ID, GORONTALO – Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), SN (50), warga warga Lingkungan 4, Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Kanaan, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, berhasil dibekuk di Desa Kota Jin Utara, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, Ahad (24/7/2022).
SN dibekuk oleh tim resmob Polres Gorontalo Utara bersama tim resmob Polres Pohuwato, dan Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Gorontalo. Penangkapan dipimpin Ketua Tim Resmob, Bripka Wahyudin Mohamad. Setelah menangkap SN, tim gabungan mengamankan bukti empat unit sepeda motor.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Budiantara Putra, menjelaskan terduga pelaku diketahui melancarkan beraksi di beberapa wilayah seperti Kota Gorontalo, Pohuwato dan Sulut.
“Terduga pelaku sudah kami serahkan ke pihak Polres Pohuwato dan Polres Kota untuk di proses sesuai dengan perbuatannya,” ujar I Made Budiantara. (isno/gopos)