GOPOS.ID, LIMBOTO – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo merumahkan 1.700 tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berpeluang dibatalkan.
Sebelumnya, sesuai surat edaran Menpan RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 yang mewajibkan Pejabat Pembina Kepegawaian menyediakan anggaran khusus untuk tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN.
Sejalan dengan itu pula, dalam APBD tahun 2024 Pemkab Gorontalo tidak mengalokasikan anggaran untuk mengupah tenaga non ASN yang tidak terdaftar dalam basis data BKN.
Meski demikian, menurut Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi seluruh tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkab Gorontalo, baik yang terdaftar dalam database BKN maupun tidak. Melalui evaluasi ini, ada kemungkinan tenaga honor yang tidak masuk dalam database untuk bisa tetap dipertahankan.
“Kalau yang tidak masuk dalam database ini masih kita butuhkan, skema gajinya akan kita pikirkan. Bisa melalui dana OPD atau BLUD seperti rumah sakit,” ungkap Nelson.
Senada juga dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo, Jufri Damima. Menurutnya, evaluasi yang nantinya akan dilakukan oleh masing-masing pimpinan OPD dan BKPSDM memberikan ruang bagi tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam basis data BKN untuk bisa dipekerjakan lagi.
“Yang akan kita evaluasi itu ada tiga yakni, analisis beban kerja, kebutuhan pegawai serta kinerja dan kompetensi tenaga honor,” kata Jufri.
Khusus untuk evaluasi kinerja, pihaknya akan melaporkan hasilnya kepada Bupati Gorontalo selaku Pejabat Pembina Kepegawaian . Hasil tersebut yang akan menjadi dasar bagi Bupati untuk tetap mempekerjakan tenaga honorer yang masuk dalam basis data BKN atau tidak.(Abin/Gopos)