No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tegas! Aturan Larangan LGBT di Rusia, Bisa Dipidana dan Didenda Hingga 1 Miliar

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 8 Desember 2022
in Nasional
0
Tegas! Aturan Larangan LGBT di Rusia, Bisa Dipidana dan Didenda Hingga 1 Miliar

Presiden Rusia Vladimir Putin [Foto: ANTARA]

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Presiden Federasi Russia Vladimir Putin telah meneken Undang-Undang yang melarang aktivitas LGBTQ di negaranya. Peraturan tersebut resmi disahkan pada (6/12/2022) dan berlaku secara nasional. 

Mengutip dari laman Yoursay.id, hal ini membuat seluruh warga Russia tanpa terkecuali dilarang untuk mempromosikan kegiatan LGBT seperti pernikahan sesama jenis dan kampanye LGBT.

Peraturan tentang pelarangan aktivitas LGBT tersebut merupakan perluasan Undang-undang yang telah diterbitkan pada 2013 silam yang mana melarang untuk menyebarluakan informasi terkait LGBTQ kepada anak kecil. Sementara Undang-Undang yang baru saja diresmikan Putin melarang promosi LGBT pada seluruh golongan masyarakat.

Undang-Undang pelarangan LGBT juga mengikutsertakan denda bagi warga negara Russia yang kedapatan melakukan aksi promosi segala hal yang ia anggap “bukan hubungan percintaan yang sewajarnya” seperti halnya pedofilia dan perubahan gender. Peraturan juga akan memblok konten LGBT yang berada di beragam media seperti internet, video, sinema, dan iklan.

Baca Juga :  Oreo Berikan Dukungan untuk LGBT

Bagi setiap individu yang kedapatan “mempropagandakan LGBT” akan dikenai denda sebesar 400 ribu Rubel (99,5 juta Rupiah). Sementara itu denda 200 ribu Rubel (49,7 juta Rupiah) ditujukan bagi masyarakat yang melakukan demonstrasi LGBT untuk mendukung perpindahan gender bagi pemuda. Denda ini akan naik menjadi 5 (1,2 juta Rupiah) dan 4 juta Rubel (1 miliar Rupiah) bila dilakukan oleh organisasi resmi pemerintah.

Pemerintah Rusia dalam sejarahnya memang teguh untuk membatasi ruang gerak aktivitas LGBT di negaranya. Sejak 1993, homoseksual telah dinyatakan sebagai kejahatan dan pada tahun 1999 digolongkan sebagai penyakit mental. Dari kebijakan pemerintah Russia terhadap LGBT tersebut menjadikan Russia memiliki peringkat 46 dari 49 negara Eropa perihal kebebasan bagi kaum LGBT dan berada dalam pengawasan ILGA (International Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender) Eropa.

Baca Juga :  Konten LGBT, Deddy Corbuzier Minta Maaf dan Hapus Video Pasangan Gay

Peraturan yang diteken Putin langsung menuai reaksi keras dari sejumlah pihak. Salah satu diantaranya yaitu direktur Asosiasi Hak Asasi Manusia Eropa dan Asia Tengah yang mengatakan bahwa peraturan propaganda LGBT tahun 2013 merupakan contoh politisasi dari homophobia, dan peraturan yang baru saja Putin resmikan semakin memperluas jangkauan peraturan ke masyarakat luas” Banyak pihak juga beranggapan bahwa peraturan anti LGBT ini merupakan salah satu cara Putin untuk melawan oposisinya di pemerintah yang berasal dari kaum liberal Russia. (suara/putra/Gopos)

Tags: LaranganLGBTRusiaUndang-undang
Previous Post

Jangan Lewatkan! Festival Sejuta Cumi Siap Digelar di Batudaa Pantai 

Next Post

Wali Kota Gorontalo Salurkan Donasi Rp 500 Juta untuk Korban Cianjur

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan Pidato Nota Keuangan dalam rangka Sidang Tahunan di Gedung DPR.
Nasional

Prabowo akan Alokasikan Anggaran Rp178,7 Triliun untuk Tunjangan Guru-Dosen

Jumat 15 Agustus 2025
Rahayu Kaino, Finalis Duta Maritim Indonesia asal Bone Pesisir, saat bertemu Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung untuk menyampaikan aspirasi masyarakat pesisir, Kamis (14/8/2025). (Foto.istimewa)
Gorontalo

Bawa Suara Nelayan Pelosok ke Senayan, Rahayu Kaino Tagih Perhatian Pusat

Jumat 15 Agustus 2025
Akhirnya Minta Maaf, Nusron Klarifikasi soal Pernyataan ‘Semua Tanah Milik Negara’
Nasional

Akhirnya Minta Maaf, Nusron Klarifikasi soal Pernyataan ‘Semua Tanah Milik Negara’

Selasa 12 Agustus 2025
Asbanda Gelar Penarikan Undian Tabungan Simpeda Tahun XXXVI 2025
Nasional

Asbanda Gelar Penarikan Undian Tabungan Simpeda Tahun XXXVI 2025

Jumat 8 Agustus 2025
Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta
Nasional

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta

Kamis 3 Juli 2025
DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI
Nasional

DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI

Kamis 3 Juli 2025
Next Post
Wali Kota Gorontalo Salurkan Donasi Rp 500 Juta untuk Korban Cianjur

Wali Kota Gorontalo Salurkan Donasi Rp 500 Juta untuk Korban Cianjur

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Menunggu hingga 4 Bulan, Guru Kontrak dan Operator Dapodik di Bone Bolango Berharap Gaji Segera Cair

    Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Seorang Bocah Dikabarkan Hanyut di Sungai Bolango, Jembatan Jodoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.