GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pandemi virus corona (Covid-19) ikut membuat tarif umrah mengalami kenaikan sebesar 30 persen. Kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama (KMA) nomor 777/2020 tertanggal 16 Desember 2020 itu meliputi tiga komponen biaya. Yaitu pelayanan jamaah umrah Indonesia, pelayanan jamaah umrah dalam perjalanan, dan pelayanan jamaah umrah di Arab Saudi.
Terkait kenaikan biaya tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Gorontalo mengembalikan ke setiap travel. Dalam artian, travel bisa menentukan tarif umrah sendiri dengan mengacu pada Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (BPPIU) Referensi.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Mahmud Bobihoe, menjelaskan dengan adanya regulasi baru yang dikeluarkan Kemenag terkait BPPIU Referensi, maka jemaah yang sudah lunas namun belum melakukan ibadah umroh hingga saat ini, diarahkan ke pihak travel.
“Ada perubahan kebijakan terkait tarif standar atau tarif referensi umrah di Gorontalo. Tarif Rp26 juta paling rendah untuk standar Jakarta. Kalau di Gorontalo disesuaikan dengan travel masing-masing,” jelas Mahmud Bobihoe.
Di Provinsi Gorontalo terdapat 34 travel haji/umroh yang resmi. Ada 3 Kantor yang berpusat di kota Gorontalo, dan 31 cabang lainya tersebar di kabupaten. Sejak Februari 2020 tercatat lebih dari 900 jemaah umrah Gorontalo ditunda keberangkatannya.
“Pihak travel akan tetap penuhi itu, sebelumnya sudah ada perjanjian dari kedua belah pihak. Masyarakat yang sudah melakukan cicilan ataupun sudah melunasi cicilan tersebut agar berkomunikasi dengan pihak travel,” tutupnya.(Sari/gopos)