GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Walikota Gorontalo, Adhan Dambea menegaskan serta meminta masyarakat agar melaporkan juru parkir yang ditemukan memungut biaya parkir senggol di luar tarif Pemerintah Daerah (Perda) yakni Rp3 Ribu untuk motor dan mobil Rp5 Ribu.
Terkait parkir tersebut Adhan menegaskan juga menerima dan mengetahui ada laporan dari masyarakat terkait pemungutan parkir di luar tarif perda.
“Sementara kita cari siapa itu, kalau dapat kita proses hukum orangnya,” tegasnya diwawancarai awak media,Â
Adhan mengatakan aturan tersebut sudah ditegaskan dalam Perda dan tak ada toleransi kepada siapapun yang memungut melebihi Perda. (Putra/Gina/Gopos)