GOPOS.ID, LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo membolehkan pelaksanaan salat tarawih berjemaah di masjid. Sejalan hal itu, Pemkab Gorontalo memberlakukan lima syarat pelaksanaan salat tarawih di masjid.
“Saya memungkinkan Soal Pelaksanaan Tarwih dimasjid dan harus memenuhi syarat,” ungkap Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, Jumat (2/4/2021).
Adapun lima syarat pelaksanaan tarawih berjamaah di masjid, yakni pertama pertama harus adanya pengurus dalam masjid tersebut. Kedua, data jamaah dalam lingkungan masjid di daerah tersebut harus jelas. Ketiga, program masjid tersebut harus ada, yang keempat adanya Protokol Kesehatan (Protkes) di dalam masjid tersebut.
“Ini (protokol kesehatan) yang paling penting,” tegasnya.
Dan terakhir Nelson mengatakan lingkungan dalam dan sekitar masjid harus baik. Tentunya kelima syarat ini harus diperhatikan dengan baik.
“Kalau tidak menerapkan kita tidak akan memberi izin, dan ini akan disampaikan melalui seluruh desa dan kecamatan, dan tentunya kabupaten juga,” jelas Nelson.
“Kami akan memintakan laporan sebelum bulan puasa,” pungkas nelson. (Putra/gopos)