GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato bergerak cepat menuntaskan kasus dugaan penganiayaan warga yang melibatkan oknum anggota Polri. Tak sampai sepekan, berkas perkara yang telah menetapkan oknum Polri, RG, sebagai tersangka itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Pelimpahan berkas perkara oleh Polres Pohuwato ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato dilakukan pada Rabu (27/1/2021). Pelimpahan dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Saiful Kamal.
Kapolres Pohuwato, AKBP Tedy Rayendra, melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Saiful Kamal, mengemukakan tersangka dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 351 ayat 1 KHUP. Yaitu tindak penganiayaan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” ujar Iptu Saiful Kamal.
Iptu Saiful Kamal menegaskan, walaupun sesama anggota Polri, pihaknya akan tegas untuk menindak bagi siapapun yang melanggar peraturan.
“Pelimpahan berkas ini menunjukkan kami berkomitmen dalam menangani setiap perkara. Semua pihak memiliki derajat yang sama di mata hukum,” tegas Iptu Saiful Kamal.(Azhar/gopos)