GOPOS.ID, GORONTALO – Lima aparatur sipil negeri (ASN) Kota Gorontalo merasa kecewa dengan proses seleksi oleh tim seleksi (timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo.
Pasalnya dari lima ASN yang mendaftarkan diri itu, tak ada satupun yang lolos pada seleksi administrasi. Lewat surat tertanggal 27 April 2019, para peserta yang berasal dari instansi pemerintah Kota Gorontalo itu meminta penjelasan dari timsel alasan mereka tak diloloskan karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dari penjelasan surat di poin 2, mereka menyebutkan bahwa segala persyaratan administrasi sebagaimana yang diatur pada pasal 21 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU 25 Tahun 2018 tentang perubahan PKPU 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota Telah Dipenuhi.
“Dipoin 3, bahwa persyaratan yang diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 379/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Khususnya pada Huruf C angka 10 yakni Surat Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil Telah Kami Penuhi,”bunyi isi surat penjelasan tersebut.
Baca juga : Timsel KPU Kota Gorontalo Pastikan Tak Ada Jatah-jatahan
Kami meminta penjelasan secara komprehensip terkait. a) Alasan ditetapkannya kami sebagai peserta yang Tidak Memenuhi Syarat. b) Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Walikota Gorontalo adalah penegesan bahwa kami telah mendapat persetujuan dan Ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana diatur dalam Juknis tersebut pada Angka 3 (Tiga). c) Bahwa secara substansi kami dijinkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengikuti seleksi tersebut diatas. d) Bahwa kami tidak melakukan pemalsuan Surat Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang kami terima. e) Jika terjadi hal sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf d diatas maka kami siap diproses secara hukum.
Terkait dengan surat penjelasan itu, Ketua Timsel Anggota KPU Kota Gorontalo, Munkizul Umam mengungkapkan alasan sejumlah calon anggota KPU gugur pada tahap seleksi administrasi. Sebab peserta hanya menggunakan tanda tangan dan cap hasil scan.
Pada tanggal 25 April 2019 lanjut Munkizul, yang merupakan batas terakhir pendaftaran, ada enam surat yang masuk, dimana surat tersebut berasal dari badan kepegawaian pemerintah Kota Gorontalo.
“Surat tersebut berisi rekomendasi izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Wali Kota Gorontalo Marten Taha. Karena ada sejumlah calon anggota KPU yang merupakan ASN di Kota Gorontalo,” ucap Munkizul Umam seperti dilansir read.id.
Baca juga : 15 April Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU Kota Gorontalo Dibuka
Setelah dilakukan penelitian ternyata surat izin dari pejabat Pembina Kepegawaian, yang masuk tersebut tidak asli. Dimana tanda tangan dan cap hanya merupakan hasil scan.
Selang sehari, tepatnya tanggal 26 April 2019, pihaknya melakukan konfirmasi ke badan kepegawaian Kota Gorontalo, mendapati penjelasan bahwa memang benar surat itu dikeluarkan oleh instansi terkait dalam hal ini badan kepegawaian kota.
Namun, untuk tertib administrasi, pihaknya meminta kepada badan kepegawaian kota, untuk menanadatangani surat pernyataan. Dimana untuk menerangkan bahwa surat rekomendasi tersebut bisa dipertanggungjawabkan keabsahan dan keasliannya.
“Kami menunggu sampai dengan pukul 00.00 Wita pada tanggal 26 April. Tapi surat pernyataan itu tidak ada yang menandatanganinya,” urainya.
Selanjutnya anggota Timsel melakukan rapat bersama dan sempat menghubungi Wali Kota Gorontalo, Marten Taha. Mereka mempertanyakan rekomendasi tersebut. Disaat bersamaan Wali Kota menjawab bahwa baru akan ditandatangani saat balik dari luar daerah.
Tidak henti sampai disitu, Munkizul akui, pihaknya sempat mengkonsultasikan hal ini ke Biro SDM KPU RI.
Baca juga :KPU Kota Gorontalo, Targetkan Penyortiran Selesai 8 Hari
“Adapun jawaban dari Biro SDM KPU RI bahwa sudah benar langkah yang diambil oleh timsel KPU Kota. Dengan memberikan status TMS atas rekomendasi yang hanya menggunakan tanda tangan hasil scan,” jelasnya.
Menurutnya, legalisir ijazah saja tidak bisa menggunakan hasil scan, apalagi surat yang sedemikian penting tersebut. (andi/read/gopos)