GOPOS.ID, GORONTALO – Sejak di tetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang mengoptimalkan layanan sejak 2020. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hasri Ainun Habibie menorehkan prestasi dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kantor Akuntan Publik.
Prestasi ini sekaligus menegaskan akuntabilitas administrasi dari rumah sakit Ainun Habibie Gorontalo berjalan dengan baik.
Plt Direktur RSUD dr. Hasri Ainun Habibie Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman mengungkapkan prestasi tersebut merupakan kebanggaan, sebab di tahun pertama berjalannya BLUD, RSUD Ainun Habibie sudah menorehkan WTP.
“Kita harus berbangga RSUD Ainun Habibie bisa menorehkan WTP dari kantor akuntan publik,” papar dr. Yana.
Ditempat terpisah, Kasubag Keuangan RSUD Ainun Habibie Gorontalo, Novanda Suratinoyo,S.Ak mengatakan opini WTP yang diraih RSUD Ainun Habibie merupakan hasil pemeriksaan kantor akuntan publik Khairunnas.
Dimana dalam pemeriksaan yang dilakukan di RSUD Ainun Habibie, kantor akuntan publik tersebut memberikan opini bahwa laporan keuangan yang dilampirkan secara wajar dan semua hal yang material, posisi keuangan RSUD Ainun Habibie tanggal 31 Desember 2020, serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun berakhir pada tanggal tersebut dengan standar akuntansi pemerintah di Indonesia.
“Inilah yang menjadi dasar untuk memberikan Opini WTP kepada RSUD Ainun Habibie di tahun pertamanya sebagai BLUD,” kata Nova.
Lanjut dikatakan Nova kedepannya RSUD Ainun Habibie akan mengembangkan lagi aplikasi sistem akuntansi BLUD Rumah Sakit.Â
“Kemarin kita menggunakan aplikasi Si Ainun. Namun ditahun ini kita akan mengembangkan aplikasi ini. Karena si Ainun masih terbatas untuk penyajiannya, beberapa item masih kurang. Insyaallah tahun ini kita fokus untuk itu. Kedepannya ini menjadi tantangan bagaimana kita mempertahankan bahkan meningkatkan kinerja keuangan kita,”tuturnya.
Dengan adanya inovasi serta update sistem akuntansi RSUD Ainun Habibie, Nova berharap agar opini WTP tersebut dapat dipertahankan di tahun-tahun mendatang. (andi/gopos)