GOPOS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir data statistik terkait pinjaman online atau pinjol. Tercatat ada sekitar Rp 5 triliun uang pinjol yang telah disalurkan tapi belum dikembalikan.
Berdasarkan data statistik yang dilansir per September 2022, ada sekitar Rp 3,6 triliun pinjaman nunggak selama 30 sampai 90 hari dan pinjaman macet di atas 90 hari tercatat ada sekitar Rp 1,49 triliun.
Mirisnya, dari jumlah tersebut, kalangan milenial dan gen Z dengan rentang usia 19 sampai 34 tahun jadi penyumbang pinjaman tak lancar dengan outstanding Rp 2,17 triliun dari 1,28 juta akun peminjam.
Selain pinjaman tak lancar, pinjaman macet milenial dan gen Z di pinjol pun tercatat sebesar Rp 902 miliar dari 349 ribu akun peminjam.
Diberitakan sebelumnya, akibat terlilit utang pinjol, ada nasabah yang harus kehilangan rumahnya untuk membayar pinjaman berikut bunganya yang terus membengkak.
Padahal, nasabah tersebut hanya meminjam uang sebesar Rp 2 juta. Namun, karena bunga yang tak masuk akal, utangnya pun jadi berlipat-lipat hingga melilit nasabah.
“Padahal pinjamnya hanya Rp 2 juta, rumah dijual, itu karena modus bunga berbunga,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengutip dari laman suara.com (jaringan berita gopos.id).
Untuk menghindari peristiwa itu terjadi lagi, OJK pun kata Kiki sapaan akrabnya, melakukan sosialisasi ke daerah-daerah untuk memberikan pengertian kepada masyarakat akan bahayanya pinjol. (suara/putra/Gopos)